PT BPR WIJAYA PRIMA Mempermudah segala jenis usaha anda. Proses mudah dan cepat.
  • Beranda
  • Profil
    • History
    • Visi dan Misi
    • Dewan Pengawas
    • Direksi
  • Suku Bunga
    • Tabungan & Deposito
    • Informasi LPS
  • Simulasi
    • Simulasi Angsuran
  • Laporan Keuangan Publikasi
  • Berita
    • Edukasi
    • Laporan Pengaduan
  • Pengumuman
  • Galeri Foto
  • Cara Pengaduan
  • Hubungi Kami
  • TATA KELOLA / GCG
    • Laporan GCG Tahun 2018
    • Laporan GCG Tahun 2019
    • Laporan GCG Tahun 2020
    • Laporan GCG Tahun 2021
    • Laporan GCG Tahun 2022
    • Laporan GCG Tahun 2023
    • Laporan Tata Kelola Tahun 2024
    • Laporan Keuangan Tahunan 2024
  • Publikasi Laporan Pengaduan
    • Publikasi Laporan Pengaduan 2024
  • TATA KELOLA / GCG
  • /
  • Laporan GCG Tahun 2018

Laporan GCG Tahun 2018

PELAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA

SEBELUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TAHUN LAPORAN 2018

  1. PENDAHULUAN
    Dalam rangka meningkatkan kinerja PT BPR WIJAYA PRIMA, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT BPR WIJAYA PRIMA, selalu berupaya untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada Prinsip Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan(SEOJK) Nomor : 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR

  1. RUANG LINGKUP TATA KELOLA PERUSAHAAN
    1. PENGERTIAN UMUM

Suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan (Transparancy), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan kewajaran (Fairness).

Dari pengertian atau definisi sebagaimana tersebut di atas memberikan gambaran yang jelas bahwa agar pengelolaan usaha BPR dapat berjalan dengan baik maka BPR wajib melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance) didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip dasar GCG dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah – langkah Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi.

  1. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA
  2. Meningkatkan Kinerja PT. BPR Wijaya Prima
  3. Melindungi kepentingan stakesholder PT. BPR Wijaya Prima
  4. Meningkatkan Kepatuhan Manajemen dan Karyawan PT. BPR Wijaya Prima terhadap Peraturan Perundang-undangan

  1. KOMITMEN PT. BPR WIJAYA PRIMA DALAM PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
  2. PT. BPR Wijaya Prima telah berkomitmen untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip GCG kedalam kebijakan-kebijakan operasional yang berlaku. PT. BPR Wijaya Prima menyadari internalisasi prinsip-prinsip GCG yang lebih luas secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan implementasi GCG di setiap aspek kegiatan PT. BPR Wijaya Prima.
  3. PT. BPR Wijaya Prima berkomitmen untuk senantiasa melakukan penyelarasan pelaksanaan GCG sesuai dengan standar Tata Kelola yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga PT. BPR Wijaya Prima dapat meningkatkan performa Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan memiliki daya saing tinggi.
  4. PT. BPR Wijaya Prima juga berkomitmen untuk terus mempraktekkan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik untuk menjadikan PT. BPR Wijaya Prima sebagai perusahaan yang sehat dan turut menjadi bagian dalam membangun industri perbankan di Indonesia.

  1. PRINSIP-PRINSIP YANG DITERAPKAN OLEH PT. BPR WIJAYA PRIMA

Prinsip penerapan GCG di PT. BPR Wijaya Prima mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.04/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan pada 5 Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan yang meliputi : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Akuntability), Pertanggungjawaban (Resposibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness).

  1. STRUKTUR TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA

Struktur Tata Kelola Perusahaan PT. BPR Wijaya Prima telah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Good Corporate Governance Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan ketentuan OJK perihal Asset dan Modal Inti BPR dalam Penerapan GCG di BPR, maka dapat disampaikan data Per 31-Des-2018, posisi Asset PT. BPR Wijaya Prima yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No.194, Jombang adalah sebesar Rp. 45.696.123 ribu dengan Modal Inti sebesar Rp. 12.916.882 ribu

Adapun struktur tata kelola PT. BPR Wijaya Prima berdasarkan asset dan modal inti dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA

Direksi PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 08 Maret 2018 berdasarkan Akta No.9 Tanggal 12 Mareti 2018 pada Notaris MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Direksi per 31 Desember 2018 sebagai berikut :

NAMA

MASA JABATAN

NO.SERTIFIKASI KOMPETENSI

MASA LAKU S/D

BUDI SULISTYANI

18-2-2016 S/D

18-2-2021

65100 1210 6 3470 2017

5 MARET 2022

JOCHANAN

18-2-2016 S/D

18-2-2021

65100 1210 6 2287 2015

7 DESEMBER 2020

Keterangan :

- Jumlah Direksi telah terpenuhi sesuai ketentuan

- Komposisi Direksi tetap

- Direktur Membawahkan Fungsi Kepatuhan

TUGAS & TANGGUNG JAWAB DIREKSI

1) Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR

2) Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan

3) Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi

4) Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:

  1. Fungsi Audit Intern
  2. Fungsi Manajemen Risiko; dan
  3. Fungsi Kepatuhan

(PE fungsi Audit Intern bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan PE fungsi Kepatuhan bertanggung jawab kepada Direksi yang membawahi Fungsi Kepatuhan. PE fungsi Kepatuhan harus independen terhadap operasional BPR (dalam hal ini penyaluran kredit dan penghimpunan dana). Seorang PE Kepatuhan dapat merangkap pekerjaan bidang SDM, Manajemen Risiko dan APU-PPT )

5) Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

6) Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya:

  1. Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
  2. Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain

7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8) Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.

9) Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

DATA RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA

Nama Direksi

Usia (TH)

Pendidikan Terakhir

Pengalaman Kerja

BUDI SULISTYANI

58

S1 Hukum

-Direktur Utama PT. BPR WIJAYA

PRIMA

-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA

-Kepala Bag Kredit

PT.BPR WIJAYA PRIMA

JOCHANAN

55

S1 Hukum

-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA

-Pimpinan Cabang Kediri

PT. BPR WIJAYA PRIMA

-Pimpinan Cabang Nganjuk

PT. BPR WIJAYA PRIMA

PELATIHAN/TRAINING YANG DIIKUTI DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

Anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar /workshop/lokakarya/sosialisasi antara lain :

Nama Direksi

Jenis & Tema Pelatihan

Tanggal

Lembaga

Budi Sulistyani

  • § Sosialisasi Perpu No.1 Tahun 2017 Dan Per-04/Djp Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan

07 April 2018

Internal

  • § Sosialisasi Permen No.22 Tentang SKMHT

07 April 2018

Internal

  • § Sosialisasi Pengaduan Nasabah & Apu Ppt

31 Oktober 2018

Internal

  • § Pelatihn Motivasi “Character Buliding The Winning Team”

24 November 2018

Ekternal

Jochanan

  • § Workshop Aplikasi Realisasi Rencana Bisnis Bank

24 Juli 2018

Perbarindo

  • § Sosialisasi “Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan”

17 Oktober 2018

OJK

  • § Sosialisasi “Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Literasi & Inklusi Keuangan Serta Layanan Pengaduan Konsumen Keuangan”

14 Nopember 2018

OJK

  • § Seminar “Standarisasi Normatif Perjanjian Kredit Baku Pada Bpr Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Pada Debitur Dan Kreditur”

10 Desember 2018

YAPINDO

TINDAK LANJUT REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS OLEH DIREKSI PADA TAHUN LAPORAN 2018

- Memenuhi struktur Tata Kelola dengan Mengangkat dan Melaporkan Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan kapada OJK ;

- Memberikan target penyaluran dana kepada AO dengan memberikan reward;

- Mengkinikan Pedoman Kebijakan & Prosedur Fungsi Kepatuhan dan melaporkan rencana pengkinian data tahun 2019 kepada OJK; dan

- Melakukan Sosialisasi POJK tentang Rahasia Bank, Perpu & PER DJP tentang akses informasi keuangan serta Peraturan Menteri tentang SKMHT

  1. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA

Dewan Komisaris PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 17 Februari 2016 berdasarkan Akta No.11 Tanggal 18 Februari 2016 pada Notaris MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Dewan Komisaris Per 31 Desember 2018 sebagai berikut :

NAMA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

MASA JABATAN

NO.SERTIFIKASI KOMPETENSI

MASA LAKU S/D

ELSYE SUSANA

18-Peb-2016 S/D

18-Peb-2021

65100 1210 6 0826 2016

13 JUNI 2021

AGUNG BAYU W

18-Peb-2016 S/D

18-Peb-2021

65100 1210 61767 2015

2 OKTOBER 2020

Keterangan :

- Jumlah Komisaris telah terpenuhi sesuai ketentuan

- Komposisi Komisaris tetap

- Ada perangkapan jabatan pada perusahaan/lembaga lain

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS

1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.

4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:

  1. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
  2. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:

  1. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
  2. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;

DATA RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA

Nama Direksi

Usia (TH)

Pendidikan Terakhir

Pengalaman Kerja

ELSYE SUSANA

45

S1 Keguruan dan Ilmu Pendidikan

-PT. KAYA RAYA SUMBER JATI

-Komisaris Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA

-Komisaris PT.BPR WIJAYA PRIMA

AGUNG BAYU W

44

S1

Tehnik Lingkungan

-PT. Adira Finance Cabang Sidoarjo

-PT. Adira Finance Cabang Mojokerto

-PT. Adira Finance Cabang Jombang

PELATIHAN/TRAINING YANG DIIKUTI DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar/workshop antara lain :

Nama Direksi

Jenis & Tema Pelatihan

Tanggal

Lembaga

Elsye Susana

  • § Sosialisasi Perpu No.1 Tahun 2017 Dan Per-04/Djp Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan

07 April 2018

Internal

  • § Sosialisasi Permen No.22 Tentang SKMHT

07 April 2018

Internal

  • § Sosialisasi Pengaduan Nasabah & Apu Ppt

31 Oktober 2018

Internal

Agung Bayu W

  • § Sosialisasi BPJS & badan Usaha perihal perpres No.82 tahun 2018

28 Oktober 2018

BPJS

  • § OJK mendengar bersama psp/ps/komisaris BPR

21 Desember 2018

OJK

  • § Sosialisasi Perpu No.1 tahun 2017 dan PER-04/DJP tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan

07 April 2018

Internal

  • § Sosialisasi Permen No.22 tentang SKMHT

07 April 2018

Internal

Selama tahun laporan 2018, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut kepada Direksi :

- Optimalisasi Penerapan Pelaksanaan Tata Kelola;

- Optimalisasi Penyaluran dana untuk meningkatkan laba sesuai dengan rencana kerja bank;

- Optimalisasi penerapan Program pelaksanaan APU & PPT; dan

- Meningkatkan kualitas SDM melalui sosialisasi ketentuan dan pelatihan sesuai yang telah direncanakan.

  1. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS ATAU FUNGSI KOMITE

Sebagai tindak lanjut dari Penerapan Tata Kelola, kelengkapan dan pelaksanaan Fungsi Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :

Nama Pejabat Eksekutif

Jabatan

Nomor Surat Keputusan

Tanggal SK

Samari

Pejabat Eksekutif Kepatuhan

24/SP-PE-FK/BPRWP/VII/2018

30 Juli 2018

M Mariono

Pejabat Eksekutif Audit Intern

23/SP-PE-AI/BPRWP/III/2017

03 Maret 2017

Keterangan :

Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan BPR WIJAYA PRIMA juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana yang membawahkan Manajemen Risiko, dan APU PPT

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEJABAT EKSEKUTIF AUDIT INTERN, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN.

  • PEJABAT PELAKSANA FUNGSI AUDIT INTERN

Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Intern sebagai berikut :

1) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;

2) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;

3) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan

4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen

5) Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

  • PEJABAT PELAKSANA FUNGSI KEPATUHAN

Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :

1) Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan

2) Memantau dan memahami setiap perkembangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan kegiatan usaha BPR

3) Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;

4) Memastikan bahwa masing-masing unit kerja sudah melakukan penyesuaian ketentuan intern dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;

5) Memberikan konsultansi kepada unit kerja atau pegawai BPR mengenai kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundangundangan lain;

6) Memberikan rekomendasi untuk produk, aktivitas, dan transaksi BPR sesuai peraturan perundang-undangan;

7) Memastikan penerapan prosedur kepatuhan pada setiap unit kerja BPR;

8) Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR;

Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

  • PEJABAT PELAKSANA FUNGSI MANAJEMEN RISIKO

Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko sebagai berikut :

1) Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;

2) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;

3) Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;

4) Penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan

5) Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau Komite Manajemen Risiko.

Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

  1. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, KEPEMILIKAN SAHAM, HUBUNGAN KEUANGAN DAN HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
    1. HUBUNGAN KEPENGURUSAN DIREKSI DI PERUSAHAAN/GROUP USAHA BPR LAINNYA

Nama Direksi

Jabatan

Hubungan Kepengurusan

Dewan Komisaris

Direksi

Pemegang Saham

Budi Sulistyani

Direktur Utama

-

-

-

Jochanan

Direktur

-

-

-

Keterangan :

Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan Kepengurusan dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

  1. KEPEMILIKAN SAHAM DIREKSI DI PT. BPR WIJAYA PRIMA DAN PERUSAHAAN /GROUP USAHA BPR LAINNYA

Hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di sektor jasa keuangan akan mempengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan usaha yang tergabung dalam suatu Kelompok Group Usaha Keuangan.

Kepemilikan saham anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima dan Group BPR pada tahun 2018 adalah sebagai berikut :

No

Nama BPR

Persentase Kepemilikan Saham Direksi

Budi Sulistyani

Jochanan

1

PT. BPR WIJAYA PRIMA

-

-

Keterangan :

Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

  1. HUBUNGAN KEUANGAN ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA

Nama Direksi

Jabatan

Hubungan Keuangan Dengan Pengurus Dan / Pemegang Saham Lain

Dewan Komisaris

Direksi Lain

Pemegang Saham

Budi Sulistyani

Dirut

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Jochanan

Direktur

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Keterangan :

Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan hubungan keuangan dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

  1. HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA

Nama Direksi

Jabatan

Hubungan Keluarga Sampai Derajat Kedua

Dewan Komisaris

Direksi Lain

Pemegang Saham

Budi Sulistyani

Dirut

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Jochanan

Direktur

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Keterangan :

Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

  1. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, KEPEMILIKAN SAHAM, HUBUNGAN KEUANGAN DAN HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

1) HUBUNGAN KEPENGURUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DI PERUSAHAAN / GROUP USAHA BPR LAINNYA

Nama Anggota

Dewan Komisaris

Jabatan

Hubungan Kepengurusan

Dewan Komisaris

Direksi

Pemegang Saham

Elsye Susana

Komisaris Utama

Menjabat

Tidak menjabat

Tidak menjabat

Agung Bayu W

Komisaris

Menjabat

Tidak menjabat

Tidak menjabat

Keterangan :

Mayoritas anggota Dekom tidak memiliki hubungan Kepengurusan dengan anggota Dekom Lain, Anggota Direksi, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

2) KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DI PT. BPR WIJAYA PRIMA DAN GROUP USAHA BPR LAINNYA

Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris di PT. BPR Wijaya Prima dan Group BPR pada tahun 2018 adalah sebagai berikut :

No

Nama BPR

Persentase Kepemilikan Saham Anggota Dekom

Elsye Susana

Agung Bayu W

1

PT. BPR WIJAYA PRIMA

35 %

-

2

PT. BPR KURNIA DADI ARTA

25 %

-

3

PT. BPR PRIMA DADI ARTA

25 %

-

Keterangan :

Salah satu anggota Dewan Komisaris memiliki hubungan kepemilikan saham, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR.

3) HUBUNGAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA

Nama Anggota Dewan Komisaris

Jabatan

Hubungan Keuangan Dengan Pengurus Dan / Pemegang Saham

Anggota Dekom Lain

Direksi

Pemegang Saham

Elsye Susana

Kom Utama

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Agung Bayu W

Komisaris

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Keterangan :

Mayoritas anggota Dekom tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dekom Lain, Anggota Direksi, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

4) HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA

Nama Anggota Dewan Komisaris

Jabatan

Hubungan Keluarga Sampai Derajat Kedua

Anggota Dekom lain

Direksi

Pemegang Saham

Elsye Susana

Komut

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Saudara Kandung

Agung Bayu W

Komisaris

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Tidak ada hubungan

Keterangan :

Salah satu anggota Dekom memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR.

  1. PAKET/KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

No

Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain

Jumlah yg diterima selama 1 tahun

Dewan Komisaris

Direksi

Jml Orang

Nominal Rp.

Jml Orang

Nominal Rp.

1

Jumlah keseluruhan gaji

2

128.900.000

2

329.000.000

2

Tunjangan

2

4.115.000

2

27.460.000

3

Tantiem

2

6.000.000

2

56.150.000

4

Kompensasi berbasis saham

1

525.000.000

-

-

5

Remunerasi bagi pengurus PT. BPR Wijaya Prima yang ditetapkan berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan risiko dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris

-

-

-

-

6

Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan

Askes

Mobil Dinas – Askes

  1. RASIO GAJI TERTINGGI DAN TERENDAH DI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

No

Uraian

Rasio

1

Rasio Gaji Pegawai Tertinggi dan Terendah

2,72

1,00

2

Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Terendah

1,36

1,00

3

Rasio Gaji Komisaris Tertinggi dan Terendah

1,86

1,00

4

Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Komisaris Tertinggi

2.23

1,00

5

Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi

2,36

1,00

Keterangan :

Gaji yang diperbandingkan dalam rasio gaji termaksud di atas, adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pegawai per bulan. Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai tetap BPR sampai batas pelaksana. Kriteria gaji pegawai yang dimasukkan sebagai pembanding adalah Pegawai Tetap.

  1. FREKUENSI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

Nama Anggota Dewan Komisaris

Jabatan

Jumlah rapat

Jumlah Kehadiran

Persentase Kehadiran

Elsye Susana

Komisaris Utama

4

4

100 %

Agung Bayu W

Komisaris

4

4

100 %

Materi / Topik Rapat :

- Rapat pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2018 dengan materi Pembahasan Evaluasi Kinerja Bank Triwulan I 2018;

- Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2018 dengan materi Pembahasan Evaluasi Kinerja Bank Triwulan II 2018;

- Rapat ketiga dilaksanakan pada tanggal 07 September 2018 dengan materi Pembahasan Evaluasi kinerja Bank sampai bulan Agustus 2018; dan

- Rapat keempat dilaksanakan pada tanggal270 Desember 2018 dengan materi Evaluasi Kinerja s/d Nopember 2018.

Keterangan :

elama tahun 2018 Dewan Komisaris telah menyelenggarakan 4(empat) kali rapat dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai minimal rapat Dewan Komisaris dalam setahun.

  1. JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN (INTERNAL FRAUD) DI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

Internal Fraud dalam 1 (satu) Tahun

Jumlah Kasus yang Dilakukan Oleh

Dewan Komisaris

Direksi

Pegawai Tetap

Pegawai Tidak Tetap

2017

2018

2017

2018

2017

2018

2017

2018

Total Fraud

-

-

-

-

-

-

-

-

Telah diselesaikan

-

-

-

-

-

-

-

-

Dalam proses penyelesaian di internal BPR

-

-

-

-

-

-

-

-

Belum diupayakan penyelesaiannya

-

-

-

-

-

-

-

-

Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum

-

-

-

-

-

-

-

-

Keterangan :

Selama tahun 2018, tidak terdapat penyimpangan internal dan permasalahan hukum yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Tetap dan pegawai tidak tetap di BPR.

  1. JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM DI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

Permasalahan Hukum

Jumlah

Perdata

Pidana

Telah selesai (Telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)

- Rp.1 juta s.d 25 juta

-

-

- Diatas 25 juta

1

-

Dalam proses penyelesaian

- Rp.1 juta s.d 25 juta

-

-

- Diatas 25 juta

-

-

Total

1

-

Keterangan :

Selama tahun 2018, terdapat 1(satu) gugatan Perlawanan Perkara Perdata atas Sita Eksekusi Obyekl Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dari Debitur Macet yang dihadapi oleh BPR, namun demikian tidak sampai mempengaruhi kondisi keuangan BPR.

  1. TRANSAKSI YANG MEMILIKI BENTURAN KEPENTINGAN DI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018

Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan PT. BPR Wijaya Prima atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.

Tabel Transaksi Pengurus dan Pejabat PT. BPR Wijaya Prima Tahun 2018 :

Nama & Jabatan yang Memiliki Benturan Kepentingan

Nama & Jabatan Pengambil Keputusan

Jenis Transaksi

Nilai Transaksi (Rp.000)

Keterangan

Elsye Susana -Komisaris Utama

Budi Sulistyani -Direktur Utama

Pinjaman

6.875.000.000

Telah sesuai dengan sistim dan prosedur bank

Keterangan :

Dalam tahun 2018, terdapat transaksi yang melibatkan Pengurus, namun transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan sistem dan prosedur BPR.

  1. AUDIT EKSTERN

Laporan Keuangan akan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen, kompeten, professional, dan objektif, serta menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan
seksama. Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan audit harus sesuai dengan standar profesional, perjanjian kerja, dan ruang lingkup audit. Adapun KAP yang dipakai dalam 2(dua) tahun terakhir adalah :

Tahun

Nama Kantor Akuntan Publik

Nomor Perjanjian Kerja

Masalaku Perjanjian

Terdaftar di OJK

2017

Soebandi dan Rekan

04/SPK-SB/IX/2017

11 September 2017 s.d 28 Pebruari 2018

Terdaftar

2018

Soebandi dan Rekan

07/SPK-SB/X/2018

23 Oktober 2018 s.d 28 Pebruari 2019

Terdaftar

  1. BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) PADA TAHUN LAPORAN 2018

Selama tahun 2018 tidak ada pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) baik kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait maupun kepada kelompok usaha.

  1. RENCANA BISNIS BANK

1) Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. BPR WIJAYA PRIMA telah disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan cakupan yang disesuaikan dengan kegiatan usaha dan kompleksitas usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA

2) Penyusunan Bisnis Bank (RBB) tahun 2018 telah memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi operasional dan perkembangan usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA ke depan

3) Rencana Bisnis Bank (RBB) BPR telah menggambarkan rencana strategis jangka pendek / rencana bisnis tahunan dengan cakupan sesuai dengan ketentuan OJK

4) Cakupan RBB BPR 2018 antara lain : Arah Kebijakan dan strategi BPR, Indikator Keuangan Utama BPR, Proyeksi Laporan Keuangan, Proyeksi Rasio-rasio Keuangan, Rencana Pengembangan SDM, dan Informasi lainnya.

5) RBB telah disusun realistis sehingga bank optimis dapat direalisasikan dengan baik, efisien dan efektif.

  1. TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN

  1. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan telah dimuat di Website PT. BPR Wijaya Prima, BI dan OJK serta ditempel diseluruh Kantor operasional PT. BPR Wijaya Prima.
  2. Publikasi Produk BPR Wijaya Prima dengan Brosur dan Website PT. BPR Wijaya Prima
  3. Publikasi Informasi Layanan dan Pengaduan Nasabah dimuat di Website PT. BPR Wijaya Prima Dan seluruh Kantor operasional PT. BPR Wijaya Prima.

  1. PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN POLITIK PADA TAHUN LAPORAN 2018

Secara garis besar, Program kegiatan sosial PT. BPR Wijaya Prima selama tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Nama Penerima

Jumlah (Rp.-)

Tanggal

Tujuan Penggunaan

-

-

-

-

-

-

-

-

  1. LAPORAN HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2017

TABULASI SELF ASSESSMENT SEBELUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

<tr

No

Kriteria/Indikator

Skala Penerapan

Struktur

Proses

Hasil

S+P+H

Nilai Bobot Faktor

1

Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Direksi

1,00

0,85

0,24

2,09

0,46

2

Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris

1,06

0,90

0,20

2,16

0,36

3

Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite

0,00

0,00

0,00

0,00

0,00

4

Penanganan Benturan Kepentingan

1,50

0,80

0,30

2,60

0,29

5

Penerapan Fungsi Kepatuhan

1,20

1,12

0,23

2,55

0,28

6

Penerapan Fungsi Audit Intern

1,10

1,10

0,00

2,40

0,27

7

Penerapan Fungsi Audit Ekstern

1,00

0,80

0,20

2,00

0,06

8

Penerapan Manajemen Risiko

0,00

0,00

0,00

0,00

0,00

PRODUK KAMI

BPR Wijaya Prima merupakan peserta panjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 milliar.
Untuk mengetahui Tingkat bunga penjaminan LPS silakan akses di sini

  • Beranda
  • History
  • Tabungan & Deposito
  • Simulasi Angsuran
  • Laporan Keuangan Publikasi
  • Edukasi
  • Pengumuman
  • Galeri Foto
  • Cara Pengaduan
  • Hubungi Kami
  • Laporan GCG Tahun 2018
  • Publikasi Laporan Pengaduan 2024

© 2025 PT BPR Wijaya Prima. All Rights Reserved.
BPR Wijaya Prima berizin dan diawasi OJK