PELAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA
SEBELUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TAHUN LAPORAN 2018
Suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan (Transparancy), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan kewajaran (Fairness).
Dari pengertian atau definisi sebagaimana tersebut di atas memberikan gambaran yang jelas bahwa agar pengelolaan usaha BPR dapat berjalan dengan baik maka BPR wajib melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance) didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip dasar GCG dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah – langkah Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi.
Prinsip penerapan GCG di PT. BPR Wijaya Prima mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.04/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan pada 5 Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan yang meliputi : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Akuntability), Pertanggungjawaban (Resposibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness).
Struktur Tata Kelola Perusahaan PT. BPR Wijaya Prima telah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Good Corporate Governance Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan ketentuan OJK perihal Asset dan Modal Inti BPR dalam Penerapan GCG di BPR, maka dapat disampaikan data Per 31-Des-2018, posisi Asset PT. BPR Wijaya Prima yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No.194, Jombang adalah sebesar Rp. 45.696.123 ribu dengan Modal Inti sebesar Rp. 12.916.882 ribu
Adapun struktur tata kelola PT. BPR Wijaya Prima berdasarkan asset dan modal inti dapat dijabarkan sebagai berikut :
Direksi PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 08 Maret 2018 berdasarkan Akta No.9 Tanggal 12 Mareti 2018 pada Notaris MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Direksi per 31 Desember 2018 sebagai berikut :
NAMA |
MASA JABATAN |
NO.SERTIFIKASI KOMPETENSI |
MASA LAKU S/D |
BUDI SULISTYANI |
18-2-2016 S/D 18-2-2021 |
65100 1210 6 3470 2017 |
5 MARET 2022 |
JOCHANAN |
18-2-2016 S/D 18-2-2021 |
65100 1210 6 2287 2015 |
7 DESEMBER 2020 |
Keterangan :
- Jumlah Direksi telah terpenuhi sesuai ketentuan
- Komposisi Direksi tetap
- Direktur Membawahkan Fungsi Kepatuhan
TUGAS & TANGGUNG JAWAB DIREKSI
1) Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR
2) Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan
3) Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
4) Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
(PE fungsi Audit Intern bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan PE fungsi Kepatuhan bertanggung jawab kepada Direksi yang membawahi Fungsi Kepatuhan. PE fungsi Kepatuhan harus independen terhadap operasional BPR (dalam hal ini penyaluran kredit dan penghimpunan dana). Seorang PE Kepatuhan dapat merangkap pekerjaan bidang SDM, Manajemen Risiko dan APU-PPT )
5) Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
6) Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya:
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
9) Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
DATA RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Direksi |
Usia (TH) |
Pendidikan Terakhir |
Pengalaman Kerja |
BUDI SULISTYANI |
58 |
S1 Hukum |
-Direktur Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA |
|||
-Kepala Bag Kredit PT.BPR WIJAYA PRIMA |
|||
JOCHANAN |
55 |
S1 Hukum |
-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Pimpinan Cabang Kediri PT. BPR WIJAYA PRIMA |
|||
-Pimpinan Cabang Nganjuk PT. BPR WIJAYA PRIMA |
PELATIHAN/TRAINING YANG DIIKUTI DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018
Anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar /workshop/lokakarya/sosialisasi antara lain :
Nama Direksi |
Jenis & Tema Pelatihan |
Tanggal |
Lembaga |
Budi Sulistyani |
|
07 April 2018 |
Internal |
|
07 April 2018 |
Internal |
|
|
31 Oktober 2018 |
Internal |
|
|
24 November 2018 |
Ekternal |
|
Jochanan |
|
24 Juli 2018 |
Perbarindo |
|
17 Oktober 2018 |
OJK |
|
|
14 Nopember 2018 |
OJK |
|
|
10 Desember 2018 |
YAPINDO |
TINDAK LANJUT REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS OLEH DIREKSI PADA TAHUN LAPORAN 2018
- Memenuhi struktur Tata Kelola dengan Mengangkat dan Melaporkan Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan kapada OJK ;
- Memberikan target penyaluran dana kepada AO dengan memberikan reward;
- Mengkinikan Pedoman Kebijakan & Prosedur Fungsi Kepatuhan dan melaporkan rencana pengkinian data tahun 2019 kepada OJK; dan
- Melakukan Sosialisasi POJK tentang Rahasia Bank, Perpu & PER DJP tentang akses informasi keuangan serta Peraturan Menteri tentang SKMHT
Dewan Komisaris PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 17 Februari 2016 berdasarkan Akta No.11 Tanggal 18 Februari 2016 pada Notaris MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Dewan Komisaris Per 31 Desember 2018 sebagai berikut :
NAMA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS |
MASA JABATAN |
NO.SERTIFIKASI KOMPETENSI |
MASA LAKU S/D |
ELSYE SUSANA |
18-Peb-2016 S/D 18-Peb-2021 |
65100 1210 6 0826 2016 |
13 JUNI 2021 |
AGUNG BAYU W |
18-Peb-2016 S/D 18-Peb-2021 |
65100 1210 61767 2015 |
2 OKTOBER 2020 |
Keterangan :
- Jumlah Komisaris telah terpenuhi sesuai ketentuan
- Komposisi Komisaris tetap
- Ada perangkapan jabatan pada perusahaan/lembaga lain
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
DATA RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Direksi |
Usia (TH) |
Pendidikan Terakhir |
Pengalaman Kerja |
ELSYE SUSANA |
45 |
S1 Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
-PT. KAYA RAYA SUMBER JATI |
-Komisaris Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA |
|||
-Komisaris PT.BPR WIJAYA PRIMA |
|||
AGUNG BAYU W |
44 |
S1 Tehnik Lingkungan |
-PT. Adira Finance Cabang Sidoarjo |
-PT. Adira Finance Cabang Mojokerto |
|||
-PT. Adira Finance Cabang Jombang |
PELATIHAN/TRAINING YANG DIIKUTI DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2018
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar/workshop antara lain :
Nama Direksi |
Jenis & Tema Pelatihan |
Tanggal |
Lembaga |
|
Elsye Susana |
|
07 April 2018 |
Internal |
|
|
07 April 2018 |
Internal |
||
|
31 Oktober 2018 |
Internal |
||
Agung Bayu W |
|
28 Oktober 2018 |
BPJS |
|
|
21 Desember 2018 |
OJK |
||
|
07 April 2018 |
Internal |
||
|
07 April 2018 |
Internal |
Selama tahun laporan 2018, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut kepada Direksi :
- Optimalisasi Penerapan Pelaksanaan Tata Kelola;
- Optimalisasi Penyaluran dana untuk meningkatkan laba sesuai dengan rencana kerja bank;
- Optimalisasi penerapan Program pelaksanaan APU & PPT; dan
- Meningkatkan kualitas SDM melalui sosialisasi ketentuan dan pelatihan sesuai yang telah direncanakan.
Sebagai tindak lanjut dari Penerapan Tata Kelola, kelengkapan dan pelaksanaan Fungsi Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :
Nama Pejabat Eksekutif |
Jabatan |
Nomor Surat Keputusan |
Tanggal SK |
Samari |
Pejabat Eksekutif Kepatuhan |
24/SP-PE-FK/BPRWP/VII/2018 |
30 Juli 2018 |
M Mariono |
Pejabat Eksekutif Audit Intern |
23/SP-PE-AI/BPRWP/III/2017 |
03 Maret 2017 |
Keterangan :
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan BPR WIJAYA PRIMA juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana yang membawahkan Manajemen Risiko, dan APU PPT
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEJABAT EKSEKUTIF AUDIT INTERN, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN.
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Intern sebagai berikut :
1) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
2) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
3) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen
5) Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :
1) Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan
2) Memantau dan memahami setiap perkembangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan kegiatan usaha BPR
3) Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
4) Memastikan bahwa masing-masing unit kerja sudah melakukan penyesuaian ketentuan intern dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
5) Memberikan konsultansi kepada unit kerja atau pegawai BPR mengenai kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundangundangan lain;
6) Memberikan rekomendasi untuk produk, aktivitas, dan transaksi BPR sesuai peraturan perundang-undangan;
7) Memastikan penerapan prosedur kepatuhan pada setiap unit kerja BPR;
8) Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR;
Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko sebagai berikut :
1) Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
2) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
3) Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
4) Penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
5) Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau Komite Manajemen Risiko.
Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
Nama Direksi |
Jabatan |
Hubungan Kepengurusan |
||
Dewan Komisaris |
Direksi |
Pemegang Saham |
||
Budi Sulistyani |
Direktur Utama |
- |
- |
- |
Jochanan |
Direktur |
- |
- |
- |
Keterangan :
Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan Kepengurusan dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di sektor jasa keuangan akan mempengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan usaha yang tergabung dalam suatu Kelompok Group Usaha Keuangan.
Kepemilikan saham anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima dan Group BPR pada tahun 2018 adalah sebagai berikut :
No |
Nama BPR |
Persentase Kepemilikan Saham Direksi |
|
Budi Sulistyani |
Jochanan |
||
1 |
PT. BPR WIJAYA PRIMA |
- |
- |
Keterangan :
Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Nama Direksi |
Jabatan |
Hubungan Keuangan Dengan Pengurus Dan / Pemegang Saham Lain |
||
Dewan Komisaris |
Direksi Lain |
Pemegang Saham |
||
Budi Sulistyani |
Dirut |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Jochanan |
Direktur |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Keterangan :
Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan hubungan keuangan dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Nama Direksi |
Jabatan |
Hubungan Keluarga Sampai Derajat Kedua |
||
Dewan Komisaris |
Direksi Lain |
Pemegang Saham |
||
Budi Sulistyani |
Dirut |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Jochanan |
Direktur |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Keterangan :
Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
1) HUBUNGAN KEPENGURUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DI PERUSAHAAN / GROUP USAHA BPR LAINNYA
Nama Anggota Dewan Komisaris |
Jabatan |
Hubungan Kepengurusan |
||
Dewan Komisaris |
Direksi |
Pemegang Saham |
||
Elsye Susana |
Komisaris Utama |
Menjabat |
Tidak menjabat |
Tidak menjabat |
Agung Bayu W |
Komisaris |
Menjabat |
Tidak menjabat |
Tidak menjabat |
Keterangan :
Mayoritas anggota Dekom tidak memiliki hubungan Kepengurusan dengan anggota Dekom Lain, Anggota Direksi, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
2) KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DI PT. BPR WIJAYA PRIMA DAN GROUP USAHA BPR LAINNYA
Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris di PT. BPR Wijaya Prima dan Group BPR pada tahun 2018 adalah sebagai berikut :
No |
Nama BPR |
Persentase Kepemilikan Saham Anggota Dekom |
|
Elsye Susana |
Agung Bayu W |
||
1 |
PT. BPR WIJAYA PRIMA |
35 % |
- |
2 |
PT. BPR KURNIA DADI ARTA |
25 % |
- |
3 |
PT. BPR PRIMA DADI ARTA |
25 % |
- |
Keterangan :
Salah satu anggota Dewan Komisaris memiliki hubungan kepemilikan saham, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR.
3) HUBUNGAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Anggota Dewan Komisaris |
Jabatan |
Hubungan Keuangan Dengan Pengurus Dan / Pemegang Saham |
||
Anggota Dekom Lain |
Direksi |
Pemegang Saham |
||
Elsye Susana |
Kom Utama |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Agung Bayu W |
Komisaris |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Keterangan :
Mayoritas anggota Dekom tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dekom Lain, Anggota Direksi, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
4) HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Anggota Dewan Komisaris |
Jabatan |
Hubungan Keluarga Sampai Derajat Kedua |
||
Anggota Dekom lain |
Direksi |
Pemegang Saham |
||
Elsye Susana |
Komut |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Saudara Kandung |
Agung Bayu W |
Komisaris |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Keterangan :
Salah satu anggota Dekom memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR.
No |
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain |
Jumlah yg diterima selama 1 tahun |
|||
Dewan Komisaris |
Direksi |
||||
Jml Orang |
Nominal Rp. |
Jml Orang |
Nominal Rp. |
||
1 |
Jumlah keseluruhan gaji |
2 |
128.900.000 |
2 |
329.000.000 |
2 |
Tunjangan |
2 |
4.115.000 |
2 |
27.460.000 |
3 |
Tantiem |
2 |
6.000.000 |
2 |
56.150.000 |
4 |
Kompensasi berbasis saham |
1 |
525.000.000 |
- |
- |
5 |
Remunerasi bagi pengurus PT. BPR Wijaya Prima yang ditetapkan berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan risiko dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris |
- |
- |
- |
- |
6 |
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan |
Askes |
Mobil Dinas – Askes |
No |
Uraian |
Rasio |
|
1 |
Rasio Gaji Pegawai Tertinggi dan Terendah |
2,72 |
1,00 |
2 |
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Terendah |
1,36 |
1,00 |
3 |
Rasio Gaji Komisaris Tertinggi dan Terendah |
1,86 |
1,00 |
4 |
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Komisaris Tertinggi |
2.23 |
1,00 |
5 |
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi |
2,36 |
1,00 |
Keterangan :
Gaji yang diperbandingkan dalam rasio gaji termaksud di atas, adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pegawai per bulan. Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai tetap BPR sampai batas pelaksana. Kriteria gaji pegawai yang dimasukkan sebagai pembanding adalah Pegawai Tetap.
Nama Anggota Dewan Komisaris |
Jabatan |
Jumlah rapat |
Jumlah Kehadiran |
Persentase Kehadiran |
Elsye Susana |
Komisaris Utama |
4 |
4 |
100 % |
Agung Bayu W |
Komisaris |
4 |
4 |
100 % |
Materi / Topik Rapat :
- Rapat pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2018 dengan materi Pembahasan Evaluasi Kinerja Bank Triwulan I 2018;
- Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2018 dengan materi Pembahasan Evaluasi Kinerja Bank Triwulan II 2018;
- Rapat ketiga dilaksanakan pada tanggal 07 September 2018 dengan materi Pembahasan Evaluasi kinerja Bank sampai bulan Agustus 2018; dan
- Rapat keempat dilaksanakan pada tanggal270 Desember 2018 dengan materi Evaluasi Kinerja s/d Nopember 2018.
Keterangan :
elama tahun 2018 Dewan Komisaris telah menyelenggarakan 4(empat) kali rapat dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai minimal rapat Dewan Komisaris dalam setahun.
Internal Fraud dalam 1 (satu) Tahun |
Jumlah Kasus yang Dilakukan Oleh |
|||||||
Dewan Komisaris |
Direksi |
Pegawai Tetap |
Pegawai Tidak Tetap |
|||||
2017 |
2018 |
2017 |
2018 |
2017 |
2018 |
2017 |
2018 |
|
Total Fraud |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Telah diselesaikan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Dalam proses penyelesaian di internal BPR |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Belum diupayakan penyelesaiannya |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Keterangan :
Selama tahun 2018, tidak terdapat penyimpangan internal dan permasalahan hukum yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Tetap dan pegawai tidak tetap di BPR.
Permasalahan Hukum |
Jumlah |
|
Perdata |
Pidana |
|
Telah selesai (Telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) |
||
- Rp.1 juta s.d 25 juta |
- |
- |
- Diatas 25 juta |
1 |
- |
Dalam proses penyelesaian |
||
- Rp.1 juta s.d 25 juta |
- |
- |
- Diatas 25 juta |
- |
- |
Total |
1 |
- |
Keterangan :
Selama tahun 2018, terdapat 1(satu) gugatan Perlawanan Perkara Perdata atas Sita Eksekusi Obyekl Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dari Debitur Macet yang dihadapi oleh BPR, namun demikian tidak sampai mempengaruhi kondisi keuangan BPR.
Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan PT. BPR Wijaya Prima atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.
Tabel Transaksi Pengurus dan Pejabat PT. BPR Wijaya Prima Tahun 2018 :
Nama & Jabatan yang Memiliki Benturan Kepentingan |
Nama & Jabatan Pengambil Keputusan |
Jenis Transaksi |
Nilai Transaksi (Rp.000) |
Keterangan |
Elsye Susana -Komisaris Utama |
Budi Sulistyani -Direktur Utama |
Pinjaman |
6.875.000.000 |
Telah sesuai dengan sistim dan prosedur bank |
Keterangan :
Dalam tahun 2018, terdapat transaksi yang melibatkan Pengurus, namun transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan sistem dan prosedur BPR.
Laporan Keuangan akan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen, kompeten, professional, dan objektif, serta menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan
seksama. Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan audit harus sesuai dengan standar profesional, perjanjian kerja, dan ruang lingkup audit. Adapun KAP yang dipakai dalam 2(dua) tahun terakhir adalah :
Tahun |
Nama Kantor Akuntan Publik |
Nomor Perjanjian Kerja |
Masalaku Perjanjian |
Terdaftar di OJK |
2017 |
Soebandi dan Rekan |
04/SPK-SB/IX/2017 |
11 September 2017 s.d 28 Pebruari 2018 |
Terdaftar |
2018 |
Soebandi dan Rekan |
07/SPK-SB/X/2018 |
23 Oktober 2018 s.d 28 Pebruari 2019 |
Terdaftar |
Selama tahun 2018 tidak ada pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) baik kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait maupun kepada kelompok usaha.
1) Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. BPR WIJAYA PRIMA telah disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan cakupan yang disesuaikan dengan kegiatan usaha dan kompleksitas usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA
2) Penyusunan Bisnis Bank (RBB) tahun 2018 telah memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi operasional dan perkembangan usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA ke depan
3) Rencana Bisnis Bank (RBB) BPR telah menggambarkan rencana strategis jangka pendek / rencana bisnis tahunan dengan cakupan sesuai dengan ketentuan OJK
4) Cakupan RBB BPR 2018 antara lain : Arah Kebijakan dan strategi BPR, Indikator Keuangan Utama BPR, Proyeksi Laporan Keuangan, Proyeksi Rasio-rasio Keuangan, Rencana Pengembangan SDM, dan Informasi lainnya.
5) RBB telah disusun realistis sehingga bank optimis dapat direalisasikan dengan baik, efisien dan efektif.
Secara garis besar, Program kegiatan sosial PT. BPR Wijaya Prima selama tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Nama Penerima |
Jumlah (Rp.-) |
Tanggal |
Tujuan Penggunaan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
TABULASI SELF ASSESSMENT SEBELUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
<tr
No |
Kriteria/Indikator |
Skala Penerapan |
||||
Struktur |
Proses |
Hasil |
S+P+H |
Nilai Bobot Faktor |
||
1 |
Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Direksi |
1,00 |
0,85 |
0,24 |
2,09 |
0,46 |
2 |
Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris |
1,06 |
0,90 |
0,20 |
2,16 |
0,36 |
3 |
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
4 |
Penanganan Benturan Kepentingan |
1,50 |
0,80 |
0,30 |
2,60 |
0,29 |
5 |
Penerapan Fungsi Kepatuhan |
1,20 |
1,12 |
0,23 |
2,55 |
0,28 |
6 |
Penerapan Fungsi Audit Intern |
1,10 |
1,10 |
0,00 |
2,40 |
0,27 |
7 |
Penerapan Fungsi Audit Ekstern |
1,00 |
0,80 |
0,20 |
2,00 |
0,06 |
8 |
Penerapan Manajemen Risiko |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |