LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT WIJAYA PRIMA
SETELAH PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TAHUN LAPORAN 2019
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan kinerja PT BPR WIJAYA PRIMA, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT BPR WIJAYA PRIMA, selalu berupaya untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada Prinsip Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan(SEOJK) Nomor : 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR
II. RUANG LINGKUP TATA KELOLA PERUSAHAAN
- PENGERTIAN UMUM
Suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan (Transparancy), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan kewajaran (Fairness). Dari pengertian atau definisi sebagaimana tersebut di atas memberikan gambaran yang jelas bahwa agar pengelolaan usaha BPR dapat berjalan dengan baik maka BPR wajib melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance) didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip dasar GCG dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah – langkah Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi.
- TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA
- Meningkatkan Kinerja PT. BPR Wijaya Prima
- Melindungi kepentingan stakesholder PT. BPR Wijaya Prima
- Meningkatkan Kepatuhan Manajemen dan Karyawan PT. BPR Wijaya Prima terhadap Peraturan Perundang-undangan
- KOMITMEN PT. BPR WIJAYA PRIMA DALAM PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
- PT. BPR Wijaya Prima telah berkomitmen untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip GCG kedalam kebijakan-kebijakan operasional yang berlaku. PT. BPR Wijaya Prima menyadari internalisasi prinsip-prinsip GCG yang lebih luas secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan implementasi GCG di setiap aspek kegiatan PT. BPR Wijaya Prima.
- PT. BPR Wijaya Prima berkomitmen untuk senantiasa melakukan penyelarasan pelaksanaan GCG sesuai dengan standar Tata Kelola yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga PT. BPR Wijaya Prima dapat meningkatkan performa Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan memiliki daya saing tinggi.
- PT. BPR Wijaya Prima juga berkomitmen untuk terus mempraktekkan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik untuk menjadikan PT. BPR Wijaya Prima sebagai perusahaan yang sehat dan turut menjadi bagian dalam membangun industri perbankan di Indonesia.
- PRINSIP-PRINSIP YANG DITERAPKAN OLEH PT. BPR WIJAYA PRIMA Prinsip penerapan GCG di PT. BPR Wijaya Prima mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.04/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan pada 5 Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan yang meliputi : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Akuntability), Pertanggungjawaban (Resposibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness).
III. STRUKTUR TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA
Struktur Tata Kelola Perusahaan PT. BPR Wijaya Prima telah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Good Corporate Governance Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan ketentuan OJK perihal Asset dan Modal Inti BPR dalam Penerapan GCG di BPR, maka dapat disampaikan data Per 31-Desember-2019, posisi Asset PT. BPR Wijaya Prima yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No.194, Jombang adalah sebesar Rp47.687.944 ribu dengan Modal Inti sebesar Rp12.384.963 ribuAdapun struktur tata kelola PT. BPR Wijaya Prima berdasarkan asset dan modal inti dapat dijabarkan sebagai berikut :
- PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA
Direksi PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 08 Maret 2018 berdasarkan Akta No.9 Tanggal 12 Maret 2018 pada Notaris MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Direksi per 31 Desember 2019 sebagai berikut :
NAMA |
MASA JABATAN |
NO.SERTIFIKASI KOMPETENSI |
MASA LAKUS/D |
BUDI SULISTYANI |
18-2-2016 S/D18-2-2021 |
65100 1210 6 3470 2017 |
5 – 3 - 2022 |
JOCHANAN |
18-2-2016 S/D18-2-2021 |
65100 1210 6 2287 2015 |
7 – 12-2020 |
Keterangan :- Jumlah Direksi telah terpenuhi sesuai ketentuan- Komposisi Direksi tetap- Direktur Membawahkan Fungsi KepatuhanTUGAS & TANGGUNG JAWAB DIREKSI1) Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR2) Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan3) Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi4) Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
- Fungsi Audit Intern
- Fungsi Manajemen Risiko; dan
- Fungsi Kepatuhan
(PE fungsi Audit Intern bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan PE fungsi Kepatuhan bertanggung jawab kepada Direksi yang membawahi Fungsi Kepatuhan. PE fungsi Kepatuhan harus independen terhadap operasional BPR (dalam hal ini penyaluran kredit dan penghimpunan dana). Seorang PE Kepatuhan dapat merangkap pekerjaan bidang SDM, Manajemen Risiko dan APU-PPT )5) Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.6) Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya:
- Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
- Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.8) Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.9) Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.DATA RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Direksi |
Usia (TH) |
Pendidikan Terakhir |
Pengalaman Kerja |
BUDI SULISTYANI |
59 |
S1 Hukum |
-Direktur Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Kepala Bagian KreditPT.BPR WIJAYA PRIMA |
JOCHANAN |
56 |
S1 Hukum |
-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA |
|
|
|
-Pimpinan Cabang Kediri PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Pimpinan Cabang Nganjuk PT. BPR WIJAYA PRIMA |
PELATIHAN/TRAINING YANG DIIKUTI DIREKSI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019Anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar /workshop/lokakarya/sosialisasi antara lain :
Nama Direksi |
Jenis & Tema Pelatihan |
Tanggal |
Lembaga |
Budi Sulistyani |
Sosialisasi "POJK No.18/POJK.07/2018 |
19 Juli2019 |
Internal |
|
Tentang Layanan PengaduanKonsumen" |
|
|
Sosialisasi "POJK No.76/POJK.07/2016Tentang Peningkatan Literasi & Inklusi Keuangan Di Sektor JasaKeuangan" |
19 Juli2019 |
Internal |
Sosialisasi "POJK No.33/POJK.03/2018Tentang KAP & PPAP BPR" |
9 Agustus2019 |
Internal |
|
Refreshmen Apu-Ppt |
11 Oktober2019 |
Internal |
Jochanan |
Workshop “High Impact Motivation And Selling BagiBPR” |
25-27Pebruari 2019 |
DPDPerbarindo |
Workshop “AplikasiManajemen Risiko Bagi BPR” |
20 Juni2019 |
DPKPerbarindo |
Workshop "Aplikasi RencanaBisnis Bank Berbasis Web" |
18 Nov 2019 |
DPKPerbarindo |
Evkin S1 Dan S2 |
01-02Juli 2019 |
OJK |
TINDAK LANJUT REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS OLEH DIREKSI PADA TAHUN LAPORAN 2019- Menggunakan jasa AP & KAP sesuai ketentuan OJK;- Memberikan target penyaluran dana kepada AO denganmemberikan reward;- Melakukan program penyediaan dana dengan memberikan cash back kepada debitur dengan syarat tertentu; dan- Mengkinikan Pedoman Kebijakan & Prosedur Perkreditan dan melaporkan realisasi dan rencana pengkinian data tahun 2020terkait APU-PPT kepada OJK.
- PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA
Dewan Komisaris PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 17 Februari 2016 berdasarkan Akta No.11 Tanggal 18 Februari 2016 pada Notaris MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Dewan Komisaris Per 31 Desember 2019 sebagai berikut :
NAMA ANGGOTA DEWANKOMISARIS |
MASA JABATAN |
NO.SERTIFIKASI KOMPETENSI |
MASA LAKUS/D |
ELSYE SUSANA |
18-Peb-2016S/D18-Peb-2021 |
65100 1210 6 08262016 |
13 JUNI 2021 |
AGUNG BAYU W |
18-Peb-2016S/D18-Peb-2021 |
65100 1210 617672015 |
2 OKTOBER2020 |
Keterangan :- Jumlah Komisaris telah terpenuhi sesuai ketentuan- Komposisi Komisaris tetap- Ada perangkapan jabatan pada perusahaan/lembaga lainTUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
- Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan
5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
- Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
- Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;
DATA RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama |
Dekom |
Usia(TH) |
PendidikanTerakhir |
Pengalaman Kerja |
ELSYE SUSANA |
46 |
S1 Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
PT. KAYAJATI |
RAYA |
SUMBER |
Komisaris UtamaWIJAYA PRIMA |
PT. BPR |
KomisarisPRIMA |
PT.BPR |
WIJAYA |
AGUNG W |
BAYU |
45 |
S1Tehnik Lingkungan |
PT. AdiraSidoarjo |
Finance |
Cabang |
PT. Adira Mojokerto |
Finance |
Cabang |
PT. Adira Jombang |
Finance |
Cabang |
PELATIHAN/TRAINING YANG DIIKUTI DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar/workshop antara lain :
Nama Direksi |
Jenis & Tema Pelatihan |
Tanggal |
Lembaga |
Elsye Susana |
Sosialisasi "POJK No.18/POJK.07/2018Tentang Layanan Pengaduan Konsumen" |
19 Juli 2019 |
Internal |
Sosialisasi "POJK No.76/POJK.07/2016Tentang Peningkatan Literasi & InklusiKeuangan Di Sektor JasaKeuangan" |
19 Juli 2019 |
Internal |
Sosialisasi "POJK No.33/POJK.03/2018Tentang KAP & PPAP BPR" |
9 Agustus2019 |
Internal |
Refreshmen APU-PPT |
11 Oktober2019 |
Internal |
|
Agung Bayu W |
Sosialisasi "POJK |
19 Juli 2019 |
Internal |
|
No.18/POJK.07/2018Tentang Layanan PengaduanKonsumen" |
|
|
Sosialisasi "POJK No.76/POJK.07/2016Tentang Peningkatan Literasi & InklusiKeuangan Di Sektor JasaKeuangan" |
19 Juli 2019 |
Internal |
Sosialisasi "POJK No.33/POJK.03/2018Tentang KAP & PPAP BPR" |
9 Agustus2019 |
Internal |
Evkin S1 Dan S2 |
01-02/07/2019 |
OJK |
Selama tahun laporan 2019, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut kepada Direksi :- Optimalisasi Penerapan Pelaksanaan Tata Kelola;- Optimalisasi Penyaluran dana untuk meningkatkan laba sesuai dengan rencana kerja bank;- Optimalisasi penerapan Program pelaksanaan APU & PPT; dan- Penggunaan jasa AP & KAP sesuai ketentuan yang berlaku.
- KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS ATAU FUNGSI KOMITE
Sebagai tindak lanjut dari Penerapan Tata Kelola, kelengkapan dan pelaksanaan Fungsi Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :
NamaPejabat Eksekutif |
Jabatan |
Nomor Surat Keputusan |
Tanggal SK |
Samari |
Pejabat EksekutifKepatuhan |
24/SP-PE-FK/BPRWP/VII/2018 |
30 Juli2018 |
M Mariono |
Pejabat EksekutifAudit Intern |
23/SP-PE-AI/BPRWP/III/2017 |
03 Maret2017 |
Keterangan :Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan BPR WIJAYA PRIMA juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana yang membawahkan Manajemen Risiko, dan APU PPTTUGAS & TANGGUNG JAWAB PEJABAT EKSEKUTIF AUDIT INTERN, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN.
- PEJABAT PELAKSANA FUNGSI AUDIT INTERN
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Intern sebagai berikut :
1) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;2) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;3) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen5) Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
- PEJABAT PELAKSANA FUNGSI KEPATUHAN
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :1) Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan2) Memantau dan memahami setiap perkembangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan kegiatan usaha BPR3) Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;4) Memastikan bahwa masing-masing unit kerja sudah melakukan penyesuaian ketentuan intern dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;5) Memberikan konsultansi kepada unit kerja atau pegawai BPR mengenai kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundangundangan lain;6) Memberikan rekomendasi untuk produk, aktivitas, dan transaksi BPR sesuai peraturan perundang-undangan;7) Memastikan penerapan prosedur kepatuhan pada setiap unit kerja BPR;8) Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR;
Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
- PEJABAT PELAKSANA FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko sebagai berikut :1) Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;2) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;3) Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;4) Penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan5) Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau Komite Manajemen Risiko.Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
IV. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, KEPEMILIKAN SAHAM, HUBUNGAN KEUANGAN DAN HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
- HUBUNGAN KEPENGURUSAN DIREKSI DI PERUSAHAAN/GRUP USAHA BPR LAINNYA
Nama Direksi |
Jabatan |
Hubungan Kepengurusan |
Dewan Komisaris |
Direksi |
Pemegang Saham |
Budi Sulistyani |
Direktur Utama |
- |
- |
- |
Jochanan |
Direktur |
- |
- |
- |
Keterangan :Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan Kepengurusan dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
- KEPEMILIKAN SAHAM DIREKSI DI PT. BPR WIJAYA PRIMA DAN PERUSAHAAN /GRUP USAHA BPR LAINNYA
Hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di sektor jasa keuangan akan mempengaruhi kelangsungan usaha lembaga jasa keuangan yang disebabkan oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan usaha yang tergabung dalam suatu Kelompok Grup Usaha Keuangan.Kepemilikan saham anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima dan Grup BPR pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :
No |
Nama BPR |
Persentase Kepemilikan Saham Direksi |
Budi Sulistyani |
Jochanan |
1 |
PT. BPR WIJAYA PRIMA |
- |
- |
|
|
|
|
Keterangan :Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
- HUBUNGAN KEUANGAN ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Direksi |
Jabatan |
Hubungan Keuangan Dengan Pengurus Dan / Pemegang Saham Lain |
Dewan Komisaris |
Direksi Lain |
Pemegang Saham |
Budi Sulistyani |
Dirut |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Jochanan |
Direktur |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Tidak ada hubungan |
Keterangan :Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan hubungan keuangan dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
- HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Direksi |
Jabatan |
Hubungan Keluarga Sampai Derajat Kedua |
Dewan Komisaris |
Direksi Lain |
PemegangSaham |
Budi Sulistyani |
Dirut |
Tidak ada hubungan |
Tidak adahubungan |
Tidak adahubungan |
Jochanan |
Direktur |
Tidak ada hubungan |
Tidak adahubungan |
Tidak adahubungan |
Keterangan :Mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dekom, Anggota Direksi lain, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
V. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, KEPEMILIKAN SAHAM, HUBUNGAN KEUANGAN DAN HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019
1) HUBUNGAN KEPENGURUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DI PERUSAHAAN / GRUP USAHA BPR LAINNYA
Nama Anggota Dewan Komisaris |
Jabatan |
Hubungan Kepengurusan |
DewanKomisaris |
Direksi |
PemegangSaham |
Elsye Susana |
Komisaris Utama |
Menjabat |
Tidak menjabat |
Tidak menjabat |
Agung Bayu W |
Komisaris |
Menjabat |
Tidak menjabat |
Tidak menjabat |
Keterangan :Mayoritas anggota Dekom tidak memiliki hubungan Kepengurusan dengan anggota Dekom Lain, Anggota Direksi, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.2) KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DI PT. BPR WIJAYA PRIMA DAN GRUP USAHA BPR LAINNYAKepemilikan saham anggota Dewan Komisaris di PT. BPR Wijaya Prima dan Grup BPR pada peri 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut :
No |
Nama BPR |
Persentase Kepemilikan SahamAnggota Dekom |
Elsye Susana |
Agung Bayu W |
1 |
PT. BPR WIJAYA PRIMA |
35 % |
- |
2 |
PT. BPR KURNIA DADI ARTA |
25 % |
- |
3 |
PT. BPR PRIMA DADI ARTA |
25 % |
- |
Keterangan :Salah satu anggota Dewan Komisaris memiliki hubungan kepemilikan saham, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR.3) HUBUNGAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Anggota Dewan Komisaris |
Jabatan |
Hubungan Keuangan Dengan Pengurus Dan / Pemegang Saham |
Anggota Dekom Lain |
Direksi |
PemegangSaham |
Elsye Susana |
KomisarisUtama |
Tidak ada hubungan |
Tidak adahubungan |
Tidak adahubungan |
Agung Bayu W |
Komisaris |
Tidak ada hubungan |
Tidak adahubungan |
Tidak adahubungan |
Keterangan :Mayoritas anggota Dekom tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dekom Lain, Anggota Direksi, Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.4) HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM PT. BPR WIJAYA PRIMA
Nama Anggota DewanKomisaris |
Jabatan |
Hubungan Keluarga Sampai Derajat Kedua |
Anggota Dekom lain |
Direksi |
Pemegang Saham |
Elsye Susana |
KomisarisUtama |
Tidak ada hubungan |
Tidak adahubungan |
SaudaraKandung |
Agung Bayu W |
Komisaris |
Tidak ada hubungan |
Tidak adahubungan |
Tidak adahubungan |
Keterangan :Salah satu anggota Dekom memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan BPR.
VI. PAKET/KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019
No |
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain |
Jumlah yg diterima selama 1 tahun |
Dewan Komisaris |
Direksi |
JmlOrang |
NominalRp |
JmlOrang |
NominalRp |
1 |
Jumlah keseluruhangaji |
2 |
121.350.000 |
2 |
314.240.000 |
2 |
Tunjangan |
2 |
4.354.188 |
2 |
29.215.000 |
3 |
Tantiem |
2 |
5.500.000 |
2 |
52.600.000 |
4 |
Kompensasi berbasissaham |
1 |
525.000.000 |
- |
- |
5 |
Remunerasi bagi pengurus PT. BPR Wijaya Prima yang ditetapkan berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan risiko dari masing-masing anggota Direksi dan DewanKomisaris |
- |
- |
- |
- |
6 |
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, danasuransi kesehatan |
Askes |
Mobil Dinas – Askes |
- VII. RASIO GAJI TERTINGGI DAN TERENDAH DI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019
No |
Uraian |
Rasio |
1 |
Rasio Gaji Pegawai Tertinggi dan Terendah |
3,57 |
1,00 |
2 |
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Terendah |
1,35 |
1,00 |
3 |
Rasio Gaji Komisaris Tertinggi dan Terendah |
1,86 |
1,00 |
4 |
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Komisaris Tertinggi |
2,31 |
1,00 |
5 |
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi |
2,31 |
1,00 |
Keterangan :Gaji yang diperbandingkan dalam rasio gaji termaksud di atas, adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pegawai per bulan. Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai tetap BPR sampai batas pelaksana. Kriteria gaji pegawai yang dimasukkan sebagai pembanding adalah Pegawai Tetap.
VIII. FREKUENSI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019
Nama AnggotaDewan Komisaris |
Jabatan |
Jumlahrapat |
JumlahKehadiran |
PersentaseKehadiran |
Elsye Susana |
KomisarisUtama |
4 |
4 |
100 % |
Agung Bayu W |
Komisaris |
4 |
4 |
100 % |
Materi / Topik Rapat :- Rapat pertama dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2019 dengan materi Pembahasan Evaluasi Kinerja Bank s.d bulan Pebruari 2019;- Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2019 dengan materi Pembahasan Evaluasi Kinerja Bank s.d bulan Mei 2019;- Rapat ketiga dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 dengan materi Pembahasan Evaluasi kinerja Bank sampai bulan Agustus 2019;dan- Rapat keempat dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2019 dengan materi Evaluasi Kinerja s/d Nopember 2019.Keterangan :Selama tahun 2019 Dewan Komisaris telah menyelenggarakan 4(empat) kali rapat dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai minimal rapat Dewan Komisaris dalam setahun.
IX. JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN (INTERNAL FRAUD) DI PT. BPR WIJAYA PRIMA PADA TAHUN LAPORAN 2019
Internal Fraud dalam 1 (satu) Tahun |
Jumlah Kasus yang Dilakukan Oleh |
DewanKomisaris |
Direksi |
PegawaiTetap |
Pegawai TidakTetap |
2018 |
2019 |
2018 |
2019 |
2018 |
2019 |
2018 |
2019 |
Total Fraud |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Telah diselesaikan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Dalam proses penyelesaian diinternal BPR |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Belum diupayakanpenyelesaiannya |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Telah ditindaklanjuti melalui proseshukum
|