Nama Produk |
: |
Prima Graha |
Nama Penerbit |
: |
PT. BPR WIJAYA PRIMA. |
Data Ringkas |
: |
|
:
|
Rupiah
|
|
:
|
Minimal : Rp.25.000.000,- Maksimal : Rp.250.000.000,-
|
|
:
|
Minimal : 1 Tahun. Maksimal : 5 Tahun
|
|
:
|
Sesuai Ketentuan yang berlaku
Atau 70 % dari harga Rumah
|
|
:
|
- Flat 12 s/d 15 % pertahun
|
|
:
|
Asuransi Rekanan Bank , yaitu : Asuransi Kerugian (untuk Agunan), tidak wajib.
|
|
Manfaat |
: |
Dipergunakan untuk membiayai :
Pembelian, pembiayaan kembali (refinancing), pengambilan kredit atas property berupa : rumah tinggal, rumah toko, baik baru maupun bekas, didalam maupun diluar kawasan real estate.
|
Resiko |
: |
Debitur wajib membayar kewajibannya kepada Bank secara tepat waktu. Apabila Debitur terlambat melakukan pembayaran kewajiban atas kreditnya, maka :
- Debitur akan dikenakan denda 3 % perbulan atas tunggakan yang terjadi
- Akan tercatat di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau OJK sebagai Debitur bermasalah.
- Bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang diberikan oleh Calon Debitur baik melalui lelang atau penjualan agunan sukarela untuk penyelesaian kredit apabila Debitur wanprestasi / Cidera Janji atau Debitur lalai terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama.
- Dikenakan bunga berjalan dan Denda penalty sebesar 2 % dari plafon kredit apabila pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo .
- Ketidakmampuan debitur membayar kewajiban angsuran
- Resiko kenaikan suku bunga kredit/angsuran
Resiko kerusakan agunan kredit |
Biaya |
: |
Biaya Provisi Kredit :
- 1 % pertahun atau sesuai Ketentuan Bank.
Biaya Administrasi :
Biaya Premi Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa Kredit:
- Sesuai ketentuan Asuransi Rekanan.
Sesuai ketentuan Asuransi Rekanan Biaya Jasa Notaris (Perjanjian Kredit, Pengikatan Agunan dan Biaya lain terkait agunan) :
Biaya Apraisal :
- Bebas, kecuali untuk agunan yg diwajibkan dinilai oleh penilai independen)
Biaya Meterai
Sesuai ketentuan Bank
|
Persyaratan dan Tata Cara |
: |
- Syarat dan ketentuan :
Persyaratan Debitur :
- Perorangan, WNI, Cakap Hukum,
Usia Debitur :
- Min. : 21 Tahun atau sudah/pernah menikah.
- Maks.(saat jatuh tempo kredit) :
- Untuk karyawan : 55 Th / Usia Pensiun.
- Professional/Wiraswasta : 65 Thn.
- Masa kerja :
- Min.2 tahun sebagai pegawai tetap atau 2 thn menekuni usaha utk wiraswasta atau 2 thn menjalankan praktek sebagai Profesional.
- Lokasi tempat tinggal, tempat bekerja dan lokasi agunan berada di wilayah kerja Bank.
- Persyaratan Dokumen :
- FC Kartu Indetitas (KTP),
- Kartu keluarga, Surat Nikah/Akta cerai/Akta kematian.
- Form permohonan Kredit.
- Dokumen Lain :
- Utk karyawan :
- Slip Gaji Bulan terakhir/SK Perusahaan
- FC Rekening Bank 3 (tiga) bulan terakhir
- NPWP Pribadi.
- Utk Wiraswasta :
- Dokumen legalitas Usaha
- FC Akte pendirian perusahaan
- NPWP Pribadi/badan Usaha/rekening Bank 3 (tiga) bulan terakhir
- Foto tempat usaha
- Untuk Profesional : FC SK Praktek/NPWP/rek Bank 3 (tiga) bulan terakhir
Tata Cara Pengajuan : Permohonan dapat diajukan pada Kantor Pusat dan Kantor Cabang PT. BPR WIJAYA PRIMA.
|
|
|
|
Simulasi Kredit |
: |
No |
Plafond Kredit |
Jangka Waktu |
Suku Bunga |
|
1. |
Rp. 50 Juta |
3 Thn |
15 % Flat |
Rp. 2.013.900,- |
2. |
Rp. 100 Juta |
4 Thn |
12 % Flat |
Rp. 3.777.800,- |
|
|