PT BPR WIJAYA PRIMA Mempermudah segala jenis usaha anda. Proses mudah dan cepat.
  • Beranda
  • Profil
    • History
    • Visi dan Misi
    • Dewan Pengawas
    • Direksi
  • Suku Bunga
    • Tabungan & Deposito
    • Informasi LPS
  • Simulasi
    • Simulasi Angsuran
  • Laporan Keuangan Publikasi
  • Berita
    • Edukasi
    • Laporan Pengaduan
  • Pengumuman
  • Galeri Foto
  • Cara Pengaduan
  • Hubungi Kami
  • TATA KELOLA / GCG
    • Laporan GCG Tahun 2018
    • Laporan GCG Tahun 2019
    • Laporan GCG Tahun 2020
    • Laporan GCG Tahun 2021
    • Laporan GCG Tahun 2022
    • Laporan GCG Tahun 2023
    • Laporan Tata Kelola Tahun 2024
    • Laporan Keuangan Tahunan 2024
  • Publikasi Laporan Pengaduan
    • Publikasi Laporan Pengaduan 2024
  • TATA KELOLA / GCG
  • /
  • Laporan GCG Tahun 2020

Laporan GCG Tahun 2020

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
SETELAH PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
TAHUN LAPORAN 2020


I. PENDAHULUAN


Dalam rangka meningkatkan kinerja PT BPR WIJAYA PRIMA, melindungi kepentingan
stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT
BPR WIJAYA PRIMA, selalu berupaya untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan
berpedoman pada Prinsip Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance
(GCG) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan(SEOJK) Nomor : 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
BPR, Serta SEOJK No.24/SEOJK.03/2020 Tentang Perubahan atas SEOJK
No.5/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR.


II. RUANG LINGKUP TATA KELOLA PERUSAHAAN


1. PENGERTIAN UMUM
Suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan (Transparancy),
Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi
(Independency), dan kewajaran (Fairness).
Dari pengertian atau definisi sebagaimana tersebut di atas memberikan gambaran
yang jelas bahwa agar pengelolaan usaha BPR dapat berjalan dengan baik maka BPR
wajib melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance)
didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Penerapan prinsip-prinsip dasar GCG dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan
Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah – langkah
Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi.
2. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA
a. Meningkatkan Kinerja PT. BPR Wijaya Prima
b. Melindungi kepentingan stakesholder PT. BPR Wijaya Prima
c. Meningkatkan Kepatuhan Manajemen dan Karyawan PT. BPR Wijaya Prima
terhadap Peraturan Perundang-undangan
3. KOMITMEN PT. BPR WIJAYA PRIMA DALAM PENERAPAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN
a. PT. BPR Wijaya Prima telah berkomitmen untuk melakukan internalisasi prinsipprinsip GCG kedalam kebijakan-kebijakan operasional yang berlaku. PT. BPR
Wijaya Prima menyadari internalisasi prinsip-prinsip GCG yang lebih luas secara

berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan
implementasi GCG di setiap aspek kegiatan PT. BPR Wijaya Prima.
b. PT. BPR Wijaya Prima berkomitmen untuk senantiasa melakukan penyelarasan
pelaksanaan GCG sesuai dengan standar Tata Kelola yang telah ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, sehingga PT. BPR Wijaya Prima dapat meningkatkan
performa Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan memiliki daya saing tinggi.
c. PT. BPR Wijaya Prima juga berkomitmen untuk terus mempraktekkan Penerapan
Tata Kelola Perusahaan yang baik untuk menjadikan PT. BPR Wijaya Prima
sebagai perusahaan yang sehat dan turut menjadi bagian dalam membangun
industri perbankan di Indonesia.
4. PRINSIP-PRINSIP YANG DITERAPKAN OLEH PT. BPR WIJAYA PRIMA
Prinsip penerapan GCG di PT. BPR Wijaya Prima mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.04/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan pada 5 Prinsip Dasar Tata
Kelola Perusahaan yang meliputi : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas
(Akuntability), Pertanggungjawaban (Resposibility), Independensi (Independency)
dan Kewajaran (Fairness).


III. STRUKTUR TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA


Struktur Tata Kelola Perusahaan PT. BPR Wijaya Prima telah merujuk pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Good Corporate Governance Bagi Bank
Perkreditan Rakyat. Berdasarkan ketentuan OJK perihal Asset dan Modal Inti BPR
dalam Penerapan GCG di BPR, maka dapat disampaikan data Per 31-Desember-2020,
posisi Asset PT. BPR Wijaya Prima yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No.194,
Jombang adalah sebesar
Rp52.564.989 ribu dengan Modal Inti sebesar Rp12.205.016
ribu.
Adapun Penerapan Tata Kelola PT. BPR Wijaya Prima berdasarkan asset dan modal inti
dapat dijabarkan sebagai berikut :
A. Pengungkapan Penerapan Tata Kelola
1. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Anggota Direksi PT. BPR WIJAYA
PRIMA
Direksi PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 08 Maret 2018
berdasarkan Akta No.9 Tanggal 12 Maret 2018 pada Notaris MASRUCHIN, SH,
Mhum dengan susunan Direksi per 31 Desember 2020 sebagai berikut :

No Nama Jabatan Masa
Jabatan
No.Sertifikasi
Kompetensi
Masa
Laku s/d
1. Budi Sulistyani Direktur
Utama
18-02-2016
s/d
18-02-2021
651001210634702017 5-3-2022

2. Jochanan Direktur 18-02-2016
s/d
18-02-2021
641271120669592020 8-12-2025

Keterangan :
- Jumlah Direksi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Direktur juga Membawahkan Fungsi Kepatuhan.

No Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
1 Nama BUDI SULISTYANI
NIK
Jabatan Direktur Utama
Tugas dan Tanggung Jawab :
1) Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR
2) Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang
undangan.
3) Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi.
4) Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
a. Fungsi Audit Intern
b. Fungsi Manajemen Risiko; dan
c. Fungsi Kepatuhan
5) Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor
ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau otoritas lainnya.
6) Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai,
antara lain dengan adanya:
a. Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang
menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang
operasional; dan
b. Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit
intern, dan independen terhadap unit kerja lain
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham
dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis dibidang
kepegawaian kepada pegawai.
9) Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dantepat waktu
kepada Dewan Komisaris.
2 Nama JOCHANAN
NIK
Jabatan Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan
Tugas dan Tanggung Jawab :
1) Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR telah
memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian
termasuk memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) apabila
terdapat kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan.

2) Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang dari
peraturan perundang-undangan.
3) Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang
dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain.
4) Memastikan terlaksananya sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada
seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini
dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
5) Melaporkan kepada anggota Direksi lainnya dan Dewan Komisaris secara
tertulis terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR.
6) Melapor kepada Dewan Komisaris secara tertulis terkait pelanggaran
kepatuhan yang dilakukan oleh Direksi BPR.
Tindak Lanjut Rekoendasi Dewan Komisaris :
- Menggunakan jasa AP & KAP sesuai ketentuan OJK;
- Menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas operasional
Bank;
- Melakukan monitoring penyediaan dana terhadap debitur terdampak covid-
19;
- Melakukan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penyaluran kredit
dimasa pandemi covid-19; dan
- Melakukan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal dan eksternal.

Data Riwayat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Direksi PT. BPR WIJAYA
PRIMA

Nama Direksi Usia
(TH)
Pendidikan
Terakhir
Pengalaman Kerja
Budi Sulistyani 60 S1 Hukum -Direktur Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA
-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA
-Kepala Bagian Kredit
PT.BPR WIJAYA PRIMA
Jochanan 57 S1 Hukum -Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA
-Pimpinan Cabang Kediri
PT. BPR WIJAYA PRIMA
-Pimpinan Cabang Nganjuk
PT. BPR WIJAYA PRIMA

Pelatihan/Training Yang Diikuti Direksi PT. BPR WIJAYA PRIMA Pada Tahun
Laporan 2020
Anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima telah melakukan pembelajaran secara
berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan
tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar / workshop/ lokakarya/
sosialisasi antara lain :

Nama Direksi Jenis & Tema Pelatihan Tanggal Lembaga
Budi Sulistyani  Sosialisasi "Kebijakan Stimulus
Lanjutan OJK"
27 Mei 2020 OJK
 Sosialisasi "Peran LPS menjaga
Likuiditas BPR/S dalam masa
pandemi Covid-19"
23 Juni 2020 Perbarindo

 Sosialisasi "Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa
Keuangan"
22 Juli 2020 OJK
 Workshop " Aplikasi Portal
Perlindungan Konsumen "
11 November
2020
OJK
Jochanan  Workshop “Aplikasi HT-E ,
GCG dan Manajemen Risiko"
14-15
Januari 2020
DPD
Perbarindo
 Pelatihan “Survailen Sertifikasi
Kompetensi Direktur Tingkat 1
BPR ”
8-16
September
2020
YAPINDO
JATIM
 Workshop "Aplikasi Rencana
Bisnis Bank Berbasis Web"
13 Nov 2020 DPK
Perbarindo
 Evkin S2 OJK 14 November
2020
OJK

2. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris PT. BPR
WIJAYA PRIMA
Dewan Komisaris PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 17
Februari 2016 berdasarkan Akta No.11 Tanggal 18 Februari 2016 pada Notaris
MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Dewan Komisaris Per 31 Desember 2020
sebagai berikut :

No Nama Jabatan Masa
Jabatan
No.Sertifikasi
Kompetensi
Masa
Laku s/d
1. Elsye Susana Komisaris
Utama
18-02-2016
s/d
18-02-2021
651001210608262016 13-6-2021
2. Agung Bayu W Komisaris 18-02-2016
s/d
18-02-2021
641271120666442020 9-11-2025

Keterangan :
- Jumlah Komisaris telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Ada perangkapan jabatan pada BPR lain dalam satu grup.

No Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris
1 Nama ELSYE SUSANA
NIK
Jabatan Komisaris Utama
Tugas dan Tanggung Jawab :
1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan
usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta
dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali
terkait dengan:
a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang

mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi
dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris,
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan; dan/atau
b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha BPR;
2 Nama AGUNG BAYU WICAKSONO
NIK
Jabatan Komisaris Independen
Tugas dan Tanggung Jawab :
1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan
usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta
dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali
terkait dengan:
a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang
mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi
dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris,
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan; dan/atau
b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha BPR;
Rekomendasi Kepada Direksi :
- Penggunaan jasa AP & KAP sesuai ketentuan OJK;
- Penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas operasional Bank;
- Melakukan monitoring penyediaan dana terhadap debitur terdampak covid-19;
- Melakukan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penyaluran kredit
dimasa pandemi covid-19; dan
- Melakukan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal dan eksternal.

Data Riwayat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Dewan Komisaris PT. BPR
WIJAYA PRIMA


Nama Dekom Usia
(TH)
Pendidikan
Terakhir
Pengalaman Kerja
ELSYE SUSANA 47 S1 Keguruan
dan Ilmu
Pendidikan
PT. KAYA RAYA SUMBER JATI
Komisaris Utama PT. BPR WIJAYA
PRIMA
Komisaris PT.BPR WIJAYA PRIMA
AGUNG BAYU W 46 S1
Tehnik
Lingkungan
PT. Adira Finance Cabang Sidoarjo
PT. Adira Finance Cabang Mojokerto
PT. Adira Finance Cabang Jombang

Pelatihan/Training Yang Diikuti Dewan Komisaris PT. BPR WIJAYA PRIMA
Pada Tahun Laporan 2020
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk
meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
dengan mengikuti training/pelatihan/seminar/workshop secara daring antara lain :

Nama Dewan
Komisaris
Jenis & Tema Pelatihan Tanggal Lembaga
Elsye Susana  Sosialisasi "Kebijakan Stimulus
Lanjutan OJK"
27 Mei 2020 OJK
 Sosialisasi "Peran LPS menjaga
Likuiditas BPR/S dalam masa
pandemi Covid-19"
23 Juni 2020 Perbarindo


Agung Bayu W  Pelatihan "Pengawasan Dewan
Komisaris BPR"
22 Juni 2020 Perbarindo
 Pelatihan “Survailen Sertifikasi
Kompetensi Komisaris BPR ”
8-16
September
2020
YAPINDO
JATIM
 Evkin S2 OJK 14 November
2020
OJK

3. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT EKSEKUTIF
Sebagai tindak lanjut dari Penerapan Tata Kelola, kelengkapan dan pelaksanaan Fungsi
Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :

Nama Pejabat
Eksekutif
Jabatan Nomor Surat Keputusan Tanggal SK
Samari Pejabat Eksekutif
Kepatuhan
24/SP-PE-FK/BPRWP/VII/2018 30 Juli 2018
M Mariono Pejabat Eksekutif
Audit Intern
23/SP-PE-AI/BPRWP/III/2017 03 Maret 2017

Keterangan :
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan BPR WIJAYA PRIMA juga merangkap sebagai
Pejabat Pelaksana yang membawahkan Fungsi Manajemen Risiko, APU PPT dan SDM.

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEJABAT EKSEKUTIF AUDIT INTERN,
MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN.
 PEJABAT PELAKSANA FUNGSI AUDIT INTERN
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Intern sebagai
berikut :
1) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan
maupun pemantauan hasil audit;
2) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional
dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan
analisis dokumen;
3) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan
yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen
5) Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi
kepatuhan.
Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan
keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali
atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
 PEJABAT PELAKSANA FUNGSI KEPATUHAN
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan sebagai
berikut :
1) Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur
kepatuhan
2) Memantau dan memahami setiap perkembangan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan
kegiatan usaha BPR
3) Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit
kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan
peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
4) Memastikan bahwa masing-masing unit kerja sudah melakukan penyesuaian
ketentuan intern dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan lain yang relevan;
5) Memberikan konsultansi kepada unit kerja atau pegawai BPR mengenai
kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundangundangan lain;
6) Memberikan rekomendasi untuk produk, aktivitas, dan transaksi BPR sesuai
peraturan perundang-undangan;
7) Memastikan penerapan prosedur kepatuhan pada setiap unit kerja BPR;
8) Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja
Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern
terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR;
Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan

keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali
atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
 PEJABAT PELAKSANA FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko
sebagai berikut :
1) Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen
Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
2) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis
aktivitas fungsional;
3) Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
4) Penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang
menangani fungsi operasional dan Komite Manajemen Risiko, sesuai
kewenangan yang dimiliki; dan
5) Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada
anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau
Komite Manajemen Risiko.
Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau
hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham
Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak
independen.
B. Kepemilikan Saham Direksi
1. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada PT. BPR WIJAYA PRIMA

No. Nama Anggota Direksi NIK Nominal
(Rp)
Persentase
Kepemilikan (%)
1. BUDI SULISTYANI 0 0
2. JOCHANAN 0 0

2. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada Perusahaan Lain

No. Nama Anggota
Direksi
NIK Sandi
Bank
Lain
Nama
Perusahaan
Lain
Persentase
Kepemilikan
(%)
1. BUDI
SULISTYANI
- - 0
2. JOCHANAN - - 0

C. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Lain,
Anggota Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham PT. BPR WIJAYA PRIMA
1. Hubungan Keuangan Anggota Direksi pada PT. BPR WIJAYA PRIMA

No Nama Anggota
Direksi
NIK Hubungan Keuangan
Anggota
Direksi
Lain
Anggota
Dewan
Komisaris
Pemegang
Saham
1. Budi Sulistyani Tidak ada Tidak ada Tidak ada
2. Jochanan Tidak ada Tidak ada Tidak ada

2. Hubungan Keluarga Anggota Direksi pada PT. BPR WIJAYA PRIMA

No Nama Anggota
Direksi
NIK Hubungan Keluarga
Anggota
Direksi
Lain
Anggota
Dewan
Komisaris
Pemegang
Saham
1. Budi Sulistyani Tidak ada Tidak ada Tidak ada
2. Jochanan Tidak ada Tidak ada Tidak ada

D. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
1. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada PT. BPR WIJAYA
PRIMA

No. Nama Anggota
Dewan Komisaris
NIK Nominal (Rp) Persentase
Kepemilikan (%)
1. ELSYE SUSANA 2.030.000.000 35%
2. AGUNG BAYU W 0 0

2. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Lain

No
.
Nama Anggota
Dewan Komisaris
NIK Sandi
Bank
Lain
Nama
Perusahaan
Lain
Persentas
e
Kepemili
kan (%)
1. Elsye Susana 600777
600145
PT BPR
KURNIA
DADI ARTA,
PT BPR
PRIMA DADI
ARTA
25%
25%
2. Agung Bayu W - - 0

E. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris
dengan Anggota Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang
Saham PT. BPR WIJAYA PRIMA
1. Hubungan Keuangan Anggota Dewan Komisaris pada PT BPR WIJAYA
PRIMA

No Nama Anggota
Dewan
Komisaris
NIK Hubungan Keuangan
Anggota
Dewan
Komisaris
Lain
Anggota
Direksi
Pemegang
Saham
1. Elsye Susana Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada
2. Agung Bayu W Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada

2. Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris pada PT. BPR WIJAYA
PRIMA

No Nama Anggota
Dewan
Komisaris
NIK Hubungan Keluarga
Anggota
Dewan
Komisaris
lain
Anggota
Direksi
Pemegang
Saham
1. Elsye Susana Tidak Ada Tidak Ada Saudara
Kandung,
Saudara
Sepupu
2. Agung Bayu W Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada

F. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris
yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS
1. Paket/Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang
Ditetapkan Berdasarkan RUPS

No Jenis Remunerasi
(Dalam 1 Tahun
Direksi Dewan Komisaris
Jumlah
Orang
Jumlah
Keseluruhan
(Rp)
Jumlah
Orang
Jumlah
Keseluruhan
(Rp)
1. Gaji 2 325.800.000 2 120.000.000
2. Tunjangan 2 38.417.765 2 5.494.053
3. Tntiem 2 50.150.000 2 5.000.000
4. Kompensasi
berbasis saham
5. Remunerasi Lainnya
Total 414.367.765 130.494.053

2. Uraian Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan
Berdasarkan RUPS

No. Jenis Fasilitas Lain
(Dalam 1 Tahun)
Uraian Fasilitas Disertai dengan Jumlah
Fasilitas (Unit)
Direksi Dewan Komisaris
1. Perumahan - -
2. Transportasi 1(satu) Unit Mobil -
3. Asuransi Kesehatan BPJS BPJS
4. Fasilitas Lainnya - -


G. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah dalam perbandingan.

Keterangan Perbandingan
(a/b) : 1
Rasio gaji pegawai yang tertinggi (a) dan gaji pegawai
yang terendah (b)
3,50 : 1
Rasio gaji anggota Direksi yang tertinggi (a) dan gaji
anggota Direksi yang terendah (b)
1,33 : 1
Rasio gaji anggota Dewan Komisaris yang tertinggi (a)
dan gaji anggota Dewan Komisaris yang terendah (b)
1,86 : 1
Rasio gaji anggota Direksi yang tertinggi (a) dan gaji
anggota Dewan Komisaris yang tertinggi (b)
2,38 : 1
Rasio gaji anggota Direksi yang tertinggi (a) dan gaji
Pegawai yang tertinggi (b)
2,26 : 1

H. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
1. Pelaksanaan Rapat Dalam 1 (Satu) Tahun

No. Tanggal Rapat Jumlah
Peserta
Topik/Materi Pembahasan
1. 10-03-2020 2 Usulan penunjukan Jasa KAP/AP
2. 31-03-2020 2 Evaluasi kinerja sampai Februari 2020
3. 25-06-2020 2 Evaluasi kinerja sampai Mei 2020
4. 29-09-2020 2 Evaluasi kinerja sampai Agustus 2020
5. 22-12-2020 2 Evaluasi kinerja sampai Nopember 2020

2. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

No Nama
Anggota
Dewan
Komisaris
NIK Frekuensi Kehadiran Tingkat
Kehadiran
(dalam %)
Fisik Telekonferensi
1. Elsye Susana 5 - 100%
2. Agung Bayu W 5 - 100%

I. Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud)

Jumlah Internal
Fraud (dalam 1
Tahun)
Jumlah Kasus (Satuan) yang Dilakukan Oleh
Anggota
Direksi
Anggota Dewan
Komisaris
Pegawai
Tetap
Pegawai
Tidak Tetap
2019 2020 2019 2020 2019 2020 2019 2020
Total Fraud - - - - - - - -
Telah diselesaikan - - - -
- - - - - - - -
Belum diupayakan
penyelesaiannya
- - - - - - - -

Dalam proses
penyelesaian

Telah ditindaklanjuti
melalui proses
hukum
- - - - - - - -

J. Permasalahan Hukum yang Dihadapi

Permasalahan Hukum Jumlah (Satuan
Perdata Pidana
Telah selesai (Telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap)
- -
Dalam proses penyelesaian 1 -
Total 1 -

Penjelasan :
Selama tahun 2020, terdapat 1(satu) gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dari
Debitur Macet yang dihadapi oleh BPR, sampai tahap Kasasi di MA, namun demikian
tidak sampai mempengaruhi kondisi keuangan BPR.
K. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan

No Pihak yang Memiliki
Benturan Kepentingan
Pengambil
Keputusan
Jenis
Trans
aksi
Nilai
Trans
aksi
(Jutaa
n
Rupia
h)
Kete
rang
an
Nama Jabatan NIK Nama Jabatan NIK
1 Elsye
Susana
Komisa
ris
Utama
Budi
Sulisty
ani
Direktur
Utama
Pinja
man
6.875 Tela
h
sesu
ai
deng
an
sisti
m
dan
pros
edur
Ban
k

Penjelasan :
Dalam tahun 2020, terdapat transaksi yang melibatkan Pengurus, namun transaksi yang
dilakukan telah sesuai dengan sistem dan prosedur BPR.
L. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik

No Tanggal
Pelaksanaan
Jenis Kegiatan
(Sosial/
Politik)
Penjelasan
Kegiatan
Penerima
Dana
Jumlah
(Rp)
- - - - -


IV. AUDIT EKSTERN


Laporan Keuangan akan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen, kompeten,
professional, dan objektif, serta menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan
seksama. Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan audit harus sesuai dengan
standar profesional, perjanjian kerja, dan ruang lingkup audit. Adapun KAP yang dipakai
dalam 2(dua) tahun terakhir adalah :

Tahun Nama Kantor
Akuntan Publik
Nomor Perjanjian
Kerja
Masalaku
Perjanjian
Terdaftar
di OJK
2019 Soebandi dan
Rekan
03/SPK-SBD/III/2019 19 Maret 2019 s.d
28 Pebruari 2020
Terdaftar
2020 Soebandi dan
Rekan
06/SBD-SPK/III/2020 19 Maret 2020 s.d
02 Maret 2021
Terdaftar

V. BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) PADA TAHUN LAPORAN 2020


Selama tahun 2020 tidak ada pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) baik kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait maupun
kepada kelompok usaha.
VI. RENCANA BISNIS BANK
1) Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. BPR WIJAYA PRIMA telah disusun berdasarkan
prinsip kehati-hatian dengan cakupan yang disesuaikan dengan kegiatan usaha dan
kompleksitas usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA
2) Penyusunan Bisnis Bank (RBB) tahun 2020 telah memperhatikan faktor-faktor
internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi operasional dan perkembangan
usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA ke depan
3) Rencana Bisnis Bank (RBB) BPR telah menggambarkan rencana strategis jangka
pendek / rencana bisnis tahunan dengan cakupan sesuai dengan ketentuan OJK
4) Cakupan RBB BPR 2020 antara lain : Arah Kebijakan dan strategi BPR, Indikator
Keuangan Utama BPR, Proyeksi Laporan Keuangan, Proyeksi Rasio-rasio
Keuangan, Rencana Pengembangan SDM, dan Informasi lainnya.
5) RBB telah disusun realistis sehingga bank optimis dapat direalisasikan dengan baik,
efisien dan efektif.


VII. TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN


1. Laporan Keuangan

PRODUK KAMI

BPR Wijaya Prima merupakan peserta panjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 milliar.
Untuk mengetahui Tingkat bunga penjaminan LPS silakan akses di sini

  • Beranda
  • History
  • Tabungan & Deposito
  • Simulasi Angsuran
  • Laporan Keuangan Publikasi
  • Edukasi
  • Pengumuman
  • Galeri Foto
  • Cara Pengaduan
  • Hubungi Kami
  • Laporan GCG Tahun 2018
  • Publikasi Laporan Pengaduan 2024

© 2025 PT BPR Wijaya Prima. All Rights Reserved.
BPR Wijaya Prima berizin dan diawasi OJK