LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
SETELAH PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
TAHUN LAPORAN 2020
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan kinerja PT BPR WIJAYA PRIMA, melindungi kepentingan
stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT
BPR WIJAYA PRIMA, selalu berupaya untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan
berpedoman pada Prinsip Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance
(GCG) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan(SEOJK) Nomor : 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
BPR, Serta SEOJK No.24/SEOJK.03/2020 Tentang Perubahan atas SEOJK
No.5/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR.
II. RUANG LINGKUP TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. PENGERTIAN UMUM
Suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan (Transparancy),
Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi
(Independency), dan kewajaran (Fairness).
Dari pengertian atau definisi sebagaimana tersebut di atas memberikan gambaran
yang jelas bahwa agar pengelolaan usaha BPR dapat berjalan dengan baik maka BPR
wajib melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance)
didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Penerapan prinsip-prinsip dasar GCG dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan
Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah – langkah
Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi.
2. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA
a. Meningkatkan Kinerja PT. BPR Wijaya Prima
b. Melindungi kepentingan stakesholder PT. BPR Wijaya Prima
c. Meningkatkan Kepatuhan Manajemen dan Karyawan PT. BPR Wijaya Prima
terhadap Peraturan Perundang-undangan
3. KOMITMEN PT. BPR WIJAYA PRIMA DALAM PENERAPAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN
a. PT. BPR Wijaya Prima telah berkomitmen untuk melakukan internalisasi prinsipprinsip GCG kedalam kebijakan-kebijakan operasional yang berlaku. PT. BPR
Wijaya Prima menyadari internalisasi prinsip-prinsip GCG yang lebih luas secara
berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan
implementasi GCG di setiap aspek kegiatan PT. BPR Wijaya Prima.
b. PT. BPR Wijaya Prima berkomitmen untuk senantiasa melakukan penyelarasan
pelaksanaan GCG sesuai dengan standar Tata Kelola yang telah ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, sehingga PT. BPR Wijaya Prima dapat meningkatkan
performa Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan memiliki daya saing tinggi.
c. PT. BPR Wijaya Prima juga berkomitmen untuk terus mempraktekkan Penerapan
Tata Kelola Perusahaan yang baik untuk menjadikan PT. BPR Wijaya Prima
sebagai perusahaan yang sehat dan turut menjadi bagian dalam membangun
industri perbankan di Indonesia.
4. PRINSIP-PRINSIP YANG DITERAPKAN OLEH PT. BPR WIJAYA PRIMA
Prinsip penerapan GCG di PT. BPR Wijaya Prima mengacu pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.04/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan pada 5 Prinsip Dasar Tata
Kelola Perusahaan yang meliputi : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas
(Akuntability), Pertanggungjawaban (Resposibility), Independensi (Independency)
dan Kewajaran (Fairness).
III. STRUKTUR TATA KELOLA PT. BPR WIJAYA PRIMA
Struktur Tata Kelola Perusahaan PT. BPR Wijaya Prima telah merujuk pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Good Corporate Governance Bagi Bank
Perkreditan Rakyat. Berdasarkan ketentuan OJK perihal Asset dan Modal Inti BPR
dalam Penerapan GCG di BPR, maka dapat disampaikan data Per 31-Desember-2020,
posisi Asset PT. BPR Wijaya Prima yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No.194,
Jombang adalah sebesar Rp52.564.989 ribu dengan Modal Inti sebesar Rp12.205.016
ribu.
Adapun Penerapan Tata Kelola PT. BPR Wijaya Prima berdasarkan asset dan modal inti
dapat dijabarkan sebagai berikut :
A. Pengungkapan Penerapan Tata Kelola
1. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Anggota Direksi PT. BPR WIJAYA
PRIMA
Direksi PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 08 Maret 2018
berdasarkan Akta No.9 Tanggal 12 Maret 2018 pada Notaris MASRUCHIN, SH,
Mhum dengan susunan Direksi per 31 Desember 2020 sebagai berikut :
No | Nama | Jabatan | Masa Jabatan |
No.Sertifikasi Kompetensi |
Masa Laku s/d |
1. | Budi Sulistyani | Direktur Utama |
18-02-2016 s/d 18-02-2021 |
651001210634702017 | 5-3-2022 |
2. | Jochanan | Direktur | 18-02-2016 s/d 18-02-2021 |
641271120669592020 | 8-12-2025 |
Keterangan :
- Jumlah Direksi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Direktur juga Membawahkan Fungsi Kepatuhan.
No | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi | |
1 | Nama | BUDI SULISTYANI |
NIK | ||
Jabatan | Direktur Utama | |
Tugas dan Tanggung Jawab : 1) Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR 2) Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang undangan. 3) Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 4) Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan: a. Fungsi Audit Intern b. Fungsi Manajemen Risiko; dan c. Fungsi Kepatuhan 5) Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya. 6) Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya: a. Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan b. Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain 7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8) Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis dibidang kepegawaian kepada pegawai. 9) Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dantepat waktu kepada Dewan Komisaris. |
||
2 | Nama | JOCHANAN |
NIK | ||
Jabatan | Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan | |
Tugas dan Tanggung Jawab : 1) Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian termasuk memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) apabila terdapat kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan. |
2) Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. 3) Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain. 4) Memastikan terlaksananya sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan. 5) Melaporkan kepada anggota Direksi lainnya dan Dewan Komisaris secara tertulis terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR. 6) Melapor kepada Dewan Komisaris secara tertulis terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh Direksi BPR. |
Tindak Lanjut Rekoendasi Dewan Komisaris : - Menggunakan jasa AP & KAP sesuai ketentuan OJK; - Menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas operasional Bank; - Melakukan monitoring penyediaan dana terhadap debitur terdampak covid- 19; - Melakukan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penyaluran kredit dimasa pandemi covid-19; dan - Melakukan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal dan eksternal. |
Data Riwayat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Direksi PT. BPR WIJAYA
PRIMA
Nama Direksi | Usia (TH) |
Pendidikan Terakhir |
Pengalaman Kerja |
Budi Sulistyani | 60 | S1 Hukum | -Direktur Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA | |||
-Kepala Bagian Kredit PT.BPR WIJAYA PRIMA |
|||
Jochanan | 57 | S1 Hukum | -Direktur PT. BPR WIJAYA PRIMA |
-Pimpinan Cabang Kediri PT. BPR WIJAYA PRIMA |
|||
-Pimpinan Cabang Nganjuk PT. BPR WIJAYA PRIMA |
Pelatihan/Training Yang Diikuti Direksi PT. BPR WIJAYA PRIMA Pada Tahun
Laporan 2020
Anggota Direksi PT. BPR Wijaya Prima telah melakukan pembelajaran secara
berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan
tanggungjawabnya dengan mengikuti training/pelatihan/seminar / workshop/ lokakarya/
sosialisasi antara lain :
Nama Direksi | Jenis & Tema Pelatihan | Tanggal | Lembaga |
Budi Sulistyani | Sosialisasi "Kebijakan Stimulus Lanjutan OJK" |
27 Mei 2020 | OJK |
Sosialisasi "Peran LPS menjaga Likuiditas BPR/S dalam masa pandemi Covid-19" |
23 Juni 2020 | Perbarindo |
Sosialisasi "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan" |
22 Juli 2020 | OJK | |
Workshop " Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen " |
11 November 2020 |
OJK | |
Jochanan | Workshop “Aplikasi HT-E , GCG dan Manajemen Risiko" |
14-15 Januari 2020 |
DPD Perbarindo |
Pelatihan “Survailen Sertifikasi Kompetensi Direktur Tingkat 1 BPR ” |
8-16 September 2020 |
YAPINDO JATIM |
|
Workshop "Aplikasi Rencana Bisnis Bank Berbasis Web" |
13 Nov 2020 | DPK Perbarindo |
|
Evkin S2 OJK | 14 November 2020 |
OJK |
2. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris PT. BPR
WIJAYA PRIMA
Dewan Komisaris PT. BPR Wijaya Prima diangkat melalui RUPS tertanggal 17
Februari 2016 berdasarkan Akta No.11 Tanggal 18 Februari 2016 pada Notaris
MASRUCHIN, SH, Mhum dengan susunan Dewan Komisaris Per 31 Desember 2020
sebagai berikut :
No | Nama | Jabatan | Masa Jabatan |
No.Sertifikasi Kompetensi |
Masa Laku s/d |
1. | Elsye Susana | Komisaris Utama |
18-02-2016 s/d 18-02-2021 |
651001210608262016 | 13-6-2021 |
2. | Agung Bayu W | Komisaris | 18-02-2016 s/d 18-02-2021 |
641271120666442020 | 9-11-2025 |
Keterangan :
- Jumlah Komisaris telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Ada perangkapan jabatan pada BPR lain dalam satu grup.
No | Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris | |
1 | Nama | ELSYE SUSANA |
NIK | ||
Jabatan | Komisaris Utama | |
Tugas dan Tanggung Jawab : 1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. 3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. 4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan: a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang |
mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan 5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya. 6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; |
||
2 | Nama | AGUNG BAYU WICAKSONO |
NIK | ||
Jabatan | Komisaris Independen | |
Tugas dan Tanggung Jawab : 1) Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. 3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. 4) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan: a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan 5) Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya. 6) Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; |
||
Rekomendasi Kepada Direksi : - Penggunaan jasa AP & KAP sesuai ketentuan OJK; - Penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas operasional Bank; - Melakukan monitoring penyediaan dana terhadap debitur terdampak covid-19; - Melakukan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penyaluran kredit dimasa pandemi covid-19; dan - Melakukan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal dan eksternal. |
Data Riwayat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Dewan Komisaris PT. BPR
WIJAYA PRIMA
Nama Dekom | Usia (TH) |
Pendidikan Terakhir |
Pengalaman Kerja |
ELSYE SUSANA | 47 | S1 Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
PT. KAYA RAYA SUMBER JATI |
Komisaris Utama PT. BPR WIJAYA PRIMA |
|||
Komisaris PT.BPR WIJAYA PRIMA | |||
AGUNG BAYU W | 46 | S1 Tehnik Lingkungan |
PT. Adira Finance Cabang Sidoarjo |
PT. Adira Finance Cabang Mojokerto | |||
PT. Adira Finance Cabang Jombang |
Pelatihan/Training Yang Diikuti Dewan Komisaris PT. BPR WIJAYA PRIMA
Pada Tahun Laporan 2020
Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk
meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
dengan mengikuti training/pelatihan/seminar/workshop secara daring antara lain :
Nama Dewan Komisaris |
Jenis & Tema Pelatihan | Tanggal | Lembaga |
Elsye Susana | Sosialisasi "Kebijakan Stimulus Lanjutan OJK" |
27 Mei 2020 | OJK |
Sosialisasi "Peran LPS menjaga Likuiditas BPR/S dalam masa pandemi Covid-19" |
23 Juni 2020 | Perbarindo | |
| |||
| |||
Agung Bayu W | Pelatihan "Pengawasan Dewan Komisaris BPR" |
22 Juni 2020 | Perbarindo |
Pelatihan “Survailen Sertifikasi Kompetensi Komisaris BPR ” |
8-16 September 2020 |
YAPINDO JATIM |
|
Evkin S2 OJK | 14 November 2020 |
OJK |
3. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT EKSEKUTIF
Sebagai tindak lanjut dari Penerapan Tata Kelola, kelengkapan dan pelaksanaan Fungsi
Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan sebagai berikut :
Nama Pejabat Eksekutif |
Jabatan | Nomor Surat Keputusan | Tanggal SK |
Samari | Pejabat Eksekutif Kepatuhan |
24/SP-PE-FK/BPRWP/VII/2018 | 30 Juli 2018 |
M Mariono | Pejabat Eksekutif Audit Intern |
23/SP-PE-AI/BPRWP/III/2017 | 03 Maret 2017 |
Keterangan :
Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan BPR WIJAYA PRIMA juga merangkap sebagai
Pejabat Pelaksana yang membawahkan Fungsi Manajemen Risiko, APU PPT dan SDM.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEJABAT EKSEKUTIF AUDIT INTERN,
MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN.
PEJABAT PELAKSANA FUNGSI AUDIT INTERN
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Intern sebagai
berikut :
1) Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan
maupun pemantauan hasil audit;
2) Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional
dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan
analisis dokumen;
3) Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan
yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen
5) Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi
kepatuhan.
Pejabat Pelaksana Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan
keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali
atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
PEJABAT PELAKSANA FUNGSI KEPATUHAN
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan sebagai
berikut :
1) Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur
kepatuhan
2) Memantau dan memahami setiap perkembangan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan
kegiatan usaha BPR
3) Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit
kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan
peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
4) Memastikan bahwa masing-masing unit kerja sudah melakukan penyesuaian
ketentuan intern dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan lain yang relevan;
5) Memberikan konsultansi kepada unit kerja atau pegawai BPR mengenai
kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundangundangan lain;
6) Memberikan rekomendasi untuk produk, aktivitas, dan transaksi BPR sesuai
peraturan perundang-undangan;
7) Memastikan penerapan prosedur kepatuhan pada setiap unit kerja BPR;
8) Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja
Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern
terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR;
Pejabat Pelaksana Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan
keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali
atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.
PEJABAT PELAKSANA FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko
sebagai berikut :
1) Pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen
Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
2) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis
aktivitas fungsional;
3) Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
4) Penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang
menangani fungsi operasional dan Komite Manajemen Risiko, sesuai
kewenangan yang dimiliki; dan
5) Penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada
anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau
Komite Manajemen Risiko.
Pejabat Pelaksana Fungsi Manajemen Risiko berasal dari pihak internal tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau
hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham
Pengendali atau hubungan yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak
independen.
B. Kepemilikan Saham Direksi
1. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada PT. BPR WIJAYA PRIMA
No. | Nama Anggota Direksi | NIK | Nominal (Rp) |
Persentase Kepemilikan (%) |
1. | BUDI SULISTYANI | 0 | 0 | |
2. | JOCHANAN | 0 | 0 |
2. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada Perusahaan Lain
No. | Nama Anggota Direksi |
NIK | Sandi Bank Lain |
Nama Perusahaan Lain |
Persentase Kepemilikan (%) |
1. | BUDI SULISTYANI |
- | - | 0 | |
2. | JOCHANAN | - | - | 0 |
C. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Lain,
Anggota Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham PT. BPR WIJAYA PRIMA
1. Hubungan Keuangan Anggota Direksi pada PT. BPR WIJAYA PRIMA
No | Nama Anggota Direksi |
NIK | Hubungan Keuangan | |
Anggota Direksi Lain |
Anggota Dewan Komisaris |
Pemegang Saham |
||
1. | Budi Sulistyani | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
2. | Jochanan | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
2. Hubungan Keluarga Anggota Direksi pada PT. BPR WIJAYA PRIMA
No | Nama Anggota Direksi |
NIK | Hubungan Keluarga | |
Anggota Direksi Lain |
Anggota Dewan Komisaris |
Pemegang Saham |
||
1. | Budi Sulistyani | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
2. | Jochanan | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
D. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
1. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada PT. BPR WIJAYA
PRIMA
No. | Nama Anggota Dewan Komisaris |
NIK | Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) |
1. | ELSYE SUSANA | 2.030.000.000 | 35% | |
2. | AGUNG BAYU W | 0 | 0 |
2. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Lain
No . |
Nama Anggota Dewan Komisaris |
NIK | Sandi Bank Lain |
Nama Perusahaan Lain |
Persentas e Kepemili kan (%) |
1. | Elsye Susana | 600777 600145 |
PT BPR KURNIA DADI ARTA, PT BPR PRIMA DADI ARTA |
25% 25% |
|
2. | Agung Bayu W | - | - | 0 |
E. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris
dengan Anggota Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang
Saham PT. BPR WIJAYA PRIMA
1. Hubungan Keuangan Anggota Dewan Komisaris pada PT BPR WIJAYA
PRIMA
No | Nama Anggota Dewan Komisaris |
NIK | Hubungan Keuangan | |
Anggota Dewan Komisaris Lain |
Anggota Direksi |
Pemegang Saham |
||
1. | Elsye Susana | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada |
2. | Agung Bayu W | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada |
2. Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris pada PT. BPR WIJAYA
PRIMA
No | Nama Anggota Dewan Komisaris |
NIK | Hubungan Keluarga | |
Anggota Dewan Komisaris lain |
Anggota Direksi |
Pemegang Saham |
||
1. | Elsye Susana | Tidak Ada | Tidak Ada | Saudara Kandung, Saudara Sepupu |
2. | Agung Bayu W | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada |
F. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris
yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS
1. Paket/Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang
Ditetapkan Berdasarkan RUPS
No | Jenis Remunerasi (Dalam 1 Tahun |
Direksi | Dewan Komisaris | ||
Jumlah Orang |
Jumlah Keseluruhan (Rp) |
Jumlah Orang |
Jumlah Keseluruhan (Rp) |
||
1. | Gaji | 2 | 325.800.000 | 2 | 120.000.000 |
2. | Tunjangan | 2 | 38.417.765 | 2 | 5.494.053 |
3. | Tntiem | 2 | 50.150.000 | 2 | 5.000.000 |
4. | Kompensasi berbasis saham |
||||
5. | Remunerasi Lainnya | ||||
Total | 414.367.765 | 130.494.053 |
2. Uraian Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan
Berdasarkan RUPS
No. | Jenis Fasilitas Lain (Dalam 1 Tahun) |
Uraian Fasilitas Disertai dengan Jumlah Fasilitas (Unit) |
|
Direksi | Dewan Komisaris | ||
1. | Perumahan | - | - |
2. | Transportasi | 1(satu) Unit Mobil | - |
3. | Asuransi Kesehatan | BPJS | BPJS |
4. | Fasilitas Lainnya | - | - |
G. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah dalam perbandingan.
Keterangan | Perbandingan |
(a/b) : 1 | |
Rasio gaji pegawai yang tertinggi (a) dan gaji pegawai yang terendah (b) |
3,50 : 1 |
Rasio gaji anggota Direksi yang tertinggi (a) dan gaji anggota Direksi yang terendah (b) |
1,33 : 1 |
Rasio gaji anggota Dewan Komisaris yang tertinggi (a) dan gaji anggota Dewan Komisaris yang terendah (b) |
1,86 : 1 |
Rasio gaji anggota Direksi yang tertinggi (a) dan gaji anggota Dewan Komisaris yang tertinggi (b) |
2,38 : 1 |
Rasio gaji anggota Direksi yang tertinggi (a) dan gaji Pegawai yang tertinggi (b) |
2,26 : 1 |
H. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
1. Pelaksanaan Rapat Dalam 1 (Satu) Tahun
No. | Tanggal Rapat | Jumlah Peserta |
Topik/Materi Pembahasan |
1. | 10-03-2020 | 2 | Usulan penunjukan Jasa KAP/AP |
2. | 31-03-2020 | 2 | Evaluasi kinerja sampai Februari 2020 |
3. | 25-06-2020 | 2 | Evaluasi kinerja sampai Mei 2020 |
4. | 29-09-2020 | 2 | Evaluasi kinerja sampai Agustus 2020 |
5. | 22-12-2020 | 2 | Evaluasi kinerja sampai Nopember 2020 |
2. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
No | Nama Anggota Dewan Komisaris |
NIK | Frekuensi Kehadiran | Tingkat Kehadiran (dalam %) |
Fisik | Telekonferensi | |||
1. | Elsye Susana | 5 | - | 100% |
2. | Agung Bayu W | 5 | - | 100% |
I. Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud)
Jumlah Internal Fraud (dalam 1 Tahun) |
Jumlah Kasus (Satuan) yang Dilakukan Oleh | |||||||
Anggota Direksi |
Anggota Dewan Komisaris |
Pegawai Tetap |
Pegawai Tidak Tetap |
|||||
2019 | 2020 | 2019 | 2020 | 2019 | 2020 | 2019 | 2020 | |
Total Fraud | - | - | - | - | - | - | - | - |
Telah diselesaikan | - | - | - | - | ||||
- | - | - | - | - | - | - | - | |
Belum diupayakan penyelesaiannya |
- | - | - | - | - | - | - | - |
Dalam proses
penyelesaian
Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum |
- | - | - | - | - | - | - | - |
J. Permasalahan Hukum yang Dihadapi
Permasalahan Hukum | Jumlah (Satuan | |
Perdata | Pidana | |
Telah selesai (Telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) |
- | - |
Dalam proses penyelesaian | 1 | - |
Total | 1 | - |
Penjelasan :
Selama tahun 2020, terdapat 1(satu) gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dari
Debitur Macet yang dihadapi oleh BPR, sampai tahap Kasasi di MA, namun demikian
tidak sampai mempengaruhi kondisi keuangan BPR.
K. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
No | Pihak yang Memiliki Benturan Kepentingan |
Pengambil Keputusan |
Jenis Trans aksi |
Nilai Trans aksi (Jutaa n Rupia h) |
Kete rang an |
||
Nama | Jabatan | NIK | Nama | Jabatan | NIK | ||
1 | Elsye Susana |
Komisa ris Utama |
Budi Sulisty ani |
Direktur Utama |
Pinja man |
6.875 | Tela h sesu ai deng an sisti m dan pros edur Ban k |
Penjelasan :
Dalam tahun 2020, terdapat transaksi yang melibatkan Pengurus, namun transaksi yang
dilakukan telah sesuai dengan sistem dan prosedur BPR.
L. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik
No | Tanggal Pelaksanaan |
Jenis Kegiatan (Sosial/ Politik) |
Penjelasan Kegiatan |
Penerima Dana |
Jumlah (Rp) |
- | - | - | - | - |
IV. AUDIT EKSTERN
Laporan Keuangan akan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen, kompeten,
professional, dan objektif, serta menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan
seksama. Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan audit harus sesuai dengan
standar profesional, perjanjian kerja, dan ruang lingkup audit. Adapun KAP yang dipakai
dalam 2(dua) tahun terakhir adalah :
Tahun | Nama Kantor Akuntan Publik |
Nomor Perjanjian Kerja |
Masalaku Perjanjian |
Terdaftar di OJK |
2019 | Soebandi dan Rekan |
03/SPK-SBD/III/2019 | 19 Maret 2019 s.d 28 Pebruari 2020 |
Terdaftar |
2020 | Soebandi dan Rekan |
06/SBD-SPK/III/2020 | 19 Maret 2020 s.d 02 Maret 2021 |
Terdaftar |
V. BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) PADA TAHUN LAPORAN 2020
Selama tahun 2020 tidak ada pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) baik kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait maupun
kepada kelompok usaha.
VI. RENCANA BISNIS BANK
1) Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. BPR WIJAYA PRIMA telah disusun berdasarkan
prinsip kehati-hatian dengan cakupan yang disesuaikan dengan kegiatan usaha dan
kompleksitas usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA
2) Penyusunan Bisnis Bank (RBB) tahun 2020 telah memperhatikan faktor-faktor
internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi operasional dan perkembangan
usaha PT. BPR WIJAYA PRIMA ke depan
3) Rencana Bisnis Bank (RBB) BPR telah menggambarkan rencana strategis jangka
pendek / rencana bisnis tahunan dengan cakupan sesuai dengan ketentuan OJK
4) Cakupan RBB BPR 2020 antara lain : Arah Kebijakan dan strategi BPR, Indikator
Keuangan Utama BPR, Proyeksi Laporan Keuangan, Proyeksi Rasio-rasio
Keuangan, Rencana Pengembangan SDM, dan Informasi lainnya.
5) RBB telah disusun realistis sehingga bank optimis dapat direalisasikan dengan baik,
efisien dan efektif.
VII. TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN
1. Laporan Keuangan