Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Keamanan dan kenyamanan adalah prioritas utama BPR WIJAYA PRIMA dalam menjaga investasi dari masyarakat, dengan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi di BPR WIJAYA PRIMA.
PT. BPR Wijaya Prima, adalah merupakan BPR hasil akuisisi dari Bank Pasar Wijaya, berkedudukan di Jombang, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta tanggal : 19-10-1971 Nomor 23, dibuat di hadapan Notaris Stefanus Sindhunata,SH, Notaris di Surabaya. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu :
- Perubahan Nama PT. BANK PASAR WIJAYA menjadi PT. BANK PASAR WIJAYA PRIMA
Perubahan Anggaran Dasar yang tertuang dalam Akta tertanggal : 29-06-1982 Nomor 39, yang dibuat di hadapan Bazron Humam,SH Notaris di jombang, Akta tanggal 13-02-1986, Nomor 26 dan Akta tanggal : 28-05-1986 nomor 63, keduanya dibuat di hadapan Notaris Linda Puspitadewi,SH di Jombang, dan anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dalam Surat Keputusan Tanggal : 30-06-1986, nomor : C2-4604-HT.01.01.TH'86, dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal : 07-10-1986 Nomor 80.
- Perubahan, berkaitan dengan perubahan Modal Dasar Perseroan, dilakukan dengan Akta Notaris Sufie Ethika,SH, Nomor 55, tanggal : 30-November-2007,
dan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat Pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-19757-AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal : 18-06-2010 Nomor 49, sehingga Modal Dasar Perseroan ditetapkan sebesar : Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Millyar Rupiah), dan dari Jumlah tersebut telah disetor sebesar : Rp.5.800.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
- Perubahan Nama PT. BANK PASAR WIJAYA PRIMA Menjadi PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT WIJAYA PRIMA
Perubahan Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta BERITA ACARA Nomor 4 Tanggal 30 April 2013 dibuat dihadapan Notaris Hj. SRI HARTATIK, SH., M.Kn. di Jombang. Dan telah mendapatkan pengesahan sesuai
-
- KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-46942.AH.01.02.Tahun 2013
Tanggal 5 September 2013
- KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA WILAYAH IV Nomor : 15/2/KEP/KPwBISB/EKSTERN/2013
Tanggal 11 Oktober 2013
ㅤㅤ4. Perubahan kepemilikan Saham PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT WIJAYA PRIMA ㅤㅤㅤPerubahan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 Tanggal 21 Januari 2021 dibuat dihadapan Notaris MASRUCHIN, SH, M.Hum ㅤㅤㅤdi Jombang. Dan telah mendapatkan pengesahan sesuai
-
- KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-0017184.AH.01.11.TAHUN 2021
Tanggal 28 Januari 2021
- SURAT OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor : S-82/KR.0411/2021 Perihal Perubahan Kepemilikan Saham Bank BPR WIJAYA PRIMA
Tanggal 23 Maret 2021
|