Nama Produk |
: |
Prima Platinum - KUM (Kredit Usaha Menengah). |
Jenis Produk |
: |
Kredit yang diberikan kepada usaha menengah untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha yang dijalani saat ini. |
Nama Penerbit |
: |
PT. BPR WIJAYA PRIMA. |
Data Ringkas |
: |
Produk Prima Platinum - KUM adalah kredit dengan Agunan yang diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor usaha menengah dengan ketentuan :
1. Mata uang |
: |
Rupiah |
2. Plafond Kredit |
: |
Mulai dari diatas Rp.500 Juta sampai dengan Rp.2,5 Milyar |
3. Fasilitas |
: |
Kredit modal kerja Membiayai kebutuhan modal kerja dalam bentuk pinjaman yang dapat diangsur (Fixed Loan ) sesuai arus kas Calon Debitur maupun Pinjaman Rekening Koran (PRK). Jangka waktu kredit maksimal 1 Tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk untuk pinjaman yang bersifat angsuran (Fixed Loan), jangka waktu kredit dapat lebih dari 1 Tahun dan maksimal 3 Tahun |
4. Agunan |
: |
SHM, SHGB dan Kendaraan Roda Empat (bukan kendaraan niaga)/ Agunan Tunai (Deposito BPR WIJAYA PRIMA), Emas lantakan. |
5. Maksimal pembiayaan |
: |
- Agunan BPKB 60 % dari taksasi / harga pasar
- Agunan SHM, SHGB 70 s/d 80 % dari taksasi Bank
- Agunan Deposito 90 % dari Nominal Deposito
|
|
Manfaat |
: |
- Dapat digunakan oleh Calon Debitur Perorangan atau Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang terkait dengan usaha yang dijalankan saat ini.
- Alternatif pembiayaan bagi Calon Debitur sesuai dengan model bisnis maupun arus kas Calon Debitur.
|
Resiko |
: |
Debitur wajib membayar kewajibannya kepada Bank secara tepat waktu. Apabila Debitur terlambat melakukan pembayaran kewajiban atas kreditnya, maka :
- Debitur akan dikenakan denda;
- Akan tercatat di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau OJK sebagai Debitur bermasalah.
- Bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang diberikan oleh Calon Debitur baik melalui lelang atau penjualan agunan sukarela untuk penyelesaian kredit apabila Debitur wanprestasi/Cidera Janji atau Debitur lalai terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama.
- Ketidakmampuan Debitur membayar kewajibannya.
- Kerusakan dan kehilangan agunan kredit.
|
Biaya |
: |
- Suku Bunga:
Suku bunga dihitung berdasarkan suku bunga effektif per tahun dan floating selama jangka waktu kredit.
- Flat : 10 s/d 12 % pertahun
- Sliding : 1 s/d 2 % perbulan
- Administrasi
Untuk setiap fasilitas yang diberikan, maka akan dikenakan biaya sebesar Minimum Rp.100.000,-
- Provisi
Fasilitas Angsuran : 1 % (satu persen) pertahun atau sesuai ketentuan Bank.
- Denda Keterlambatan
Denda terhadap keterlambatan pembayaran angsuran dihitung per hari dari jumlah kewajibannya.
- Fasilitas Angsuran : 3 % (tiga persen) per bulan dari angsuran jatuh tempo yang tidak dibayar.
- Fasilitas Non Angsuran / Pinjaman Rekening Koran - PRK : 2,5 (dua koma lima persen) per bulan dari tunggakan bunga.
- Biaya Pelunasan Dipercepat
Untuk setiap pelunasan fasilitas kredit yang bersifat angsuran dan dilakukan pelunasan sebelum jangka waktu pinjaman selesai, maka akan dikenakan bunga berjalan dan biaya pelunasan dipercepat/penalty sebesar 2 % (dua persen) dari plafon kredit. Ketentuan biaya pelunasan dipercepat ini tidak berlaku untuk fasilitas kredit dengan Agunan Tunai.
- Notaris
Biaya notaris yang digunakan dalam pembuatan Perjanjian Kredit maupun Pengikatan Agunan akan dibebankan kepada Calon Debitur sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Biaya Asuransi Kerugian
Biaya premi Asuransi Kerugian dibebankan kepada Calon Debitur sesuai dengan tarif yang berlaku.
|
Persyaratan dan Tata Cara |
: |
- Calon Debitur menyerahkan surat permohonan kredit melalui pengisian Formulir Aplikasi Kredit di seluruh kantor unit kerja PT. BPR WIJAYA PRIMA.
- Calon Debitur wajib memenuhi persyaratan utama untuk dapat diberikan pembiayaan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada :
- Calon Debitur Perorangan yang usianya minimal 21 Tahun pada saat pengajuan dan maksimum 70 Tahun pada saat jatuh tempo kredit dan Calon Debitur berkewarganegaraan Indonesia.
- Badan Usaha berkedudukan di Indonesia.
- Calon Debitur memiliki pengalaman menjalankan usaha minimal 2 (dua) Tahun berturut-turut dan dapat diverifikasi kebenarannya.
- Kriteria usaha Calon Debitur tidak masuk dalam kategori usaha dihindari atau ilegal.
- Memiliki riwayat kredit yang baik (bagi yang pernah/memiliki kredit pada kreditur lain).
- Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hokum.
- Cakap untuk bertindak secara hukum.
Dokumen yang wajib dipenuhi |
Calon Debitur Perorangan |
Calon Debitur Badan Usaha |
a. Dokumen Identitas Calon Debitur |
|
- Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
|
|
- Identitas Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan
|
Identitas Perusahaan |
- Identitas & data diri Perorangan dari Pengurus
|
|
b. Dokumen Legalitas Jaminan |
- Sertifikat Hak MILIK , SHGB
|
|
- SPPT dan STTS bukti pembayaran PBB tahun terakhir
|
|
- Dokumen Agunan lainnya (STNK, Pajak dll).
|
|
c. Dokumen Legalitas Usaha |
|
|
- Akta Pendirian dan Perubahannya
|
|
d. Dokumen Financial |
- Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan
|
|
- Laporan Rincian Piutang Dagang/ Posisi Persediaan Barang Dagangan
|
|
|
- Setiap permohonan pengajuan kredit Calon Debitur yang memenuhi persyaratan diatas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Calon Debitur wajib memberikan serta menjamin kebenaran atas dokumen dan data yang disyaratkan. Selain itu, Debitur juga membebaskan PT.BPR WIJAYA PRIMA dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari atas dokumen dan data yang diberikan oleh Calon Debitur.
- Jika diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit, Calon Debitur dapat menghubungi PT. BPR WIJAYA PRIMA Terdekat.
|
Rekening Transaksi |
: |
- Calon Debitur harus bersedia mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening sesuai ketentuan yang berlaku di BPR WIJAYA PRIMA.
- Rekening yang telah dibuka digunakan untuk menampung hasil pencairan fasilitas kredit dan menampung setoran untuk pembayaran angsuran kredit, serta transaksi Calon Debitur lainnya.
|
Simulasi Kredit |
: |
No |
Plafond Kredit |
Jangka Waktu |
Suku Bunga |
Angsuran Kredit |
Provisi |
Administrasi |
1. |
Rp. 500 Juta |
3 Tahun |
12 % flat |
Rp.18.888.900 |
Rp.15.000.000 |
Rp.100.000 |
2. |
Rp. 1 Milyar |
1 Tahun |
18 % eff |
Rp.15.000.000 (B) |
Rp.10.000.000 |
Rp.100.000 |
|
|
Informasi Tambahan |
: |
- |